SAIBETIK — Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi maraknya pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO secara ilegal di sejumlah daerah. Dalam rilis pers pada Sabtu (24/5/2025), Ketua Umum IWO Dwi Christianto, S.H., M.Si., didampingi Sekretaris Jenderal Telly Nathalia, menegaskan bahwa segala bentuk klaim dari oknum yang tidak memiliki legitimasi sah dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum.
“Organisasi kami memiliki legalitas yang kuat berdasarkan hukum, termasuk pengesahan di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan sertifikat merek dari Ditjen Kekayaan Intelektual,” tegas Dwi dalam keterangannya dari Jakarta.
IWO mengecam keras tindakan sejumlah individu yang mengaku sebagai ketua umum maupun pengurus wilayah dan daerah, seperti yang terjadi di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Kota Batam. Bahkan, ada pihak yang kerap mengatasnamakan IWO untuk mengeluarkan pernyataan kontroversial terhadap BUMN tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Dwi, tindakan tersebut tidak hanya mencederai marwah organisasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian secara hukum dan sosial. Ia menekankan bahwa segala aktivitas atas nama IWO harus sesuai dengan prosedur organisasi yang diatur dalam AD/ART serta peraturan resmi yang berlaku.
PP IWO menyatakan bahwa hingga saat ini, kepengurusan resmi tetap utuh dan sah secara hukum, berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tertanggal 24 Oktober 2023. Adapun pendaftaran merek “Ikatan Wartawan Online” telah tercatat di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual per 30 Maret 2025.
“Kami tidak akan mentolerir adanya organisasi liar yang mencatut nama IWO. Kami meminta semua pihak—baik institusi pemerintah, swasta, maupun publik—untuk tidak terpengaruh atau mendukung kegiatan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut,” tegas Dwi.
Sebagai bentuk klarifikasi dan transparansi, PP IWO juga mengajak masyarakat untuk mengakses informasi resmi hanya melalui situs web https://iwopusat.or.id atau hotline admin di nomor 08119911920.***