SAIBETIK – Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Kedua pelaku, berinisial VA (30) dari Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dan FK (29) dari Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, diamankan pada Minggu (29/12/2024).
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam penggelapan sepeda motor Honda Beat BE 6224 RI milik Wahyudi, seorang warga Pekon Margakaya, Pringsewu. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/12/2024) di bengkel motor milik korban di Kelurahan Pringsewu Selatan.
“Modus yang digunakan pelaku VA adalah dengan meminjam motor korban, dengan alasan ingin menemui rekan di Pondok Putri. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan, dan ketika dihubungi, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif,” jelas Kompol Rohmadi. Korban pun mengalami kerugian material sebesar Rp8,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap VA di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Tanpa perlawanan, VA mengakui perbuatannya. Selain itu, polisi juga menangkap FK, yang berperan membantu VA menggadaikan motor korban. Uang hasil gadai motor, sebesar Rp1,5 juta, digunakan pelaku untuk tujuan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian mereka konsumsi bersama.
“Selain kasus ini, VA juga diketahui terlibat dalam penggelapan dua sepeda motor lainnya milik warga Pringsewu, dengan modus serupa,” tambah Kompol Rohmadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.***