SAIBETIK- Dalam upaya memerangi kejahatan penyakit masyarakat, Polres Tanggamus menggelar Operasi Pekat Krakatau 2025 yang berlangsung selama dua pekan, sejak 1 hingga 14 Mei. Hasilnya, tiga kasus menonjol berhasil dibongkar, termasuk satu kasus pencurian disertai kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5/2025) menjelaskan, lima orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. Tiga kasus yang diungkap terdiri dari dua target operasi (TO) dan satu kasus non-TO, namun seluruhnya berdampak besar terhadap rasa aman masyarakat.
Penganiayaan Bersenjata di Bengkel
Kasus pertama terjadi di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting. Seorang pria berinisial HE alias Pesek (45) tiba-tiba datang ke sebuah bengkel dan menyerang korban Hari Prayugo dengan kapak. Ia marah-marah, merusak motor, lalu memukul dan menendang korban hingga terluka dan mengalami sesak napas. Pelaku diamankan bersama barang bukti kapak dan kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Perempuan Jadi Korban Pengeroyokan
Kasus kedua, pengeroyokan, terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung. Tersangka HA (46) bersama dua orang lainnya menyerang dua perempuan, Arma Suri dan Helda Wati. Arma awalnya hanya melintas di depan rumah pelaku, namun secara tiba-tiba diserang. Helda yang berniat melerai juga dipukul dan rambutnya ditarik hingga bibirnya pecah. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pencurian Motor Bermodus Makan di Warung, Terungkap Senpi Rakitan
Kasus ketiga paling menghebohkan. Pada 2 Mei lalu, korban kehilangan sepeda motornya saat makan di warung seblak di Pekon Terbaya. Penelusuran petugas membawa mereka ke Bandar Lampung, tempat dua pelaku, JA dan RS, serta KO (18) berhasil ditangkap.
Yang mengejutkan, dari tangan pelaku ditemukan senjata api rakitan jenis FN, empat butir peluru aktif, dan video mereka saat menembakkan senjata. Barang bukti disembunyikan dalam ember kecil di dapur rumah pelaku.
Pelaku JA mengaku membeli senjata itu seharga Rp8 juta dari seseorang di Lampung Selatan untuk alasan “jaga-jaga”, namun polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi Terus Kembangkan Jaringan Kriminal
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan peringatan keras bagi pelaku kejahatan. “Kami terus mengembangkan informasi, terutama untuk memetakan jaringan pelaku C3 (curas, curat, curanmor) dan pelaku premanisme,” ujarnya.
Melalui operasi ini, Polres Tanggamus bertekad menjadikan wilayah hukumnya lebih aman dan bebas dari ancaman kejahatan jalanan.***