SAIBETIK – Kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Pesisir Barat terus berkembang dengan adanya penetapan dua tersangka baru. Salah satunya adalah TPN (37), seorang anggota Polri yang bertugas di jajaran Polres Pesisir Barat.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk oknum aparat,” ujar Iptu Algy.
Terungkap dari Penangkapan Awal
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial MA pada 23 Januari 2025. Ia kedapatan membawa 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BE 1230 MG.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi penyelundupan ini melibatkan lebih banyak pihak. NA (47) dan TPN (37) kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.
Polisi Kembangkan Kasus dan Buru Dalang Utama
Saat ini, kedua tersangka NA dan TPN telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk membongkar jaringan penyelundupan hingga ke aktor utama yang mengendalikan distribusi BBL secara ilegal ke luar negeri.
“Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan tidak ada yang lolos dari jerat hukum,” tambah Iptu Algy.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, yaitu:
- Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
- Yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009,
- Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.
Polisi Imbau Nelayan Gunakan Jalur Resmi
Dalam upaya mencegah kasus serupa, Polres Pesisir Barat mengimbau nelayan agar menyalurkan BBL melalui koperasi resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
“Penyaluran yang sah tidak hanya melindungi nelayan dari jerat hukum, tetapi juga membantu meningkatkan pendapatan mereka dan mencegah kerugian negara,” ujar Iptu Algy.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal BBL.***