SAIBETIK- Polres Lampung Selatan menggelar sosialisasi hukum di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Selasa (29/4/2025), guna meningkatkan pemahaman anggota Polri terkait kode etik profesi dan penyelesaian pelanggaran disiplin. Kegiatan ini bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
Acara ini dibuka oleh Kabag SDM Polres Lampung Selatan, Kompol Agus Priono, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memahami dan menerapkan peraturan yang berlaku guna menjaga kredibilitas kepolisian. _”Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam membangun lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas,”_ ujarnya.
Kasikum Polres Lampung Selatan, AKP Aidil Herafly, selaku narasumber utama, menjelaskan isi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ia menegaskan bahwa kode etik ini berperan dalam menjaga citra kepolisian dan membangun kepercayaan masyarakat. _”Kode etik merupakan pedoman moral bagi anggota Polri agar selalu bertindak secara profesional dan transparan,”_ jelasnya.
Selain itu, AKP Aidil juga mengulas Perkap Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur prosedur penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. Ia menekankan pentingnya mekanisme yang jelas dalam menangani pelanggaran guna menjaga ketertiban di lingkungan kepolisian. _”Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur agar tercipta efek jera dan menjaga keharmonisan dalam institusi Polri,”_ tambahnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh 60 personel dari Polres dan jajaran Polsek, menandakan komitmen penuh terhadap peningkatan disiplin dan profesionalisme aparat kepolisian. Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan yang berlaku, diharapkan para personel mampu mengimplementasikan nilai-nilai etika dan disiplin dalam setiap aspek tugasnya demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.***