SAIBETIK – Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel), bersama Polsek Natar dan tim forensik dari RS Bhayangkara Polda Lampung, melakukan pembongkaran makam korban untuk melakukan autopsi. Pembongkaran ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian MR (19), yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh seorang oknum Kepala Dusun berinisial H di Desa Natar, Lampung Selatan.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari dugaan bahwa korban MR mengintip salah satu anggota keluarga pelaku. Sebagai respons, keluarga pelaku mengajak korban untuk mediasi yang berujung pada penganiayaan. MR mengalami pendarahan otak akibat dipukul dengan kayu, yang membuatnya harus dirawat di rumah sakit selama seminggu sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 31 Januari 2025.
Relda, paman korban, dengan tegas meminta agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja cepat yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangkap pelaku penganiayaan.
Ivin Aidyan, kuasa hukum keluarga korban, juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran, termasuk membuktikan apakah tuduhan yang ditujukan kepada korban benar adanya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas, mengonfirmasi bahwa pelaku sudah ditangkap pada 4 Februari 2025 dan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. “Kami membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.***