SAIBETIK- Polres Lampung Selatan dengan cepat melakukan investigasi terkait video viral berdurasi 23 detik yang menunjukkan cekcok antara supir truk dan petugas keamanan di Dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @adilalailatulsyaban dan memicu berbagai reaksi publik.
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menjelaskan bahwa insiden yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB itu hanyalah salah paham terkait aturan parkir, bukan kasus pungutan liar seperti yang disangka.
“Keributan antara supir dan satpam yang viral telah diperiksa oleh pihak KSKP Bakauheni. Hasil analisis CCTV tidak menunjukkan adanya pungli,” jelas AKP Wayan.
Polisi juga telah memintai keterangan dari saksi, Tb Befi Ubedilah, supir truk yang berada di lokasi kejadian. Ia membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi karena salah paham terkait posisi parkir.
“Supir truk merasa kendaraannya belum masuk ke kapal, sementara petugas keamanan hanya menjalankan tugas memastikan ketertiban jalur,” tambahnya.
Video tersebut awalnya memuat narasi “SECURITY DERMAGA 1 BAKAUHENI PUNGLI” dan “PUNGLI PELABUHAN BAKAUHENI”, yang menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. Namun, berdasarkan bukti CCTV dan keterangan saksi, tuduhan pungli tidak terbukti.
Petugas keamanan berusia 25 tahun, RM, meminta supir truk yang memarkir kendaraannya di jalur truk sedang untuk memindahkannya ke jalur yang sesuai. Supir truk yang tidak mengindahkan perintah tersebut akhirnya terlibat cekcok.
Supir truk dan pemilik akun TikTok @adilalailatulsyaban kemudian memberikan klarifikasi melalui video berdurasi satu menit tujuh detik.
“Assalamualaikum warahmatullah, saya Abah Kim, terkait video viral adanya pungli di Dermaga 1 yang saya unggah melalui akun TikTok @adilalailatulsyaban. Kejadian tersebut tidak benar. Saya hanya emosi sesaat terhadap petugas keamanan karena tiga kapal saya tidak naik dan jalur saat itu macet. Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Terima kasih, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ujarnya.
Polisi mengimbau supir truk untuk segera melaporkan jika menjadi korban pungli atau tindak pidana lainnya ke kantor polisi terdekat.
“Jika ditemukan bukti pungli, kami akan menindak tegas,” tegas AKP Wayan.
Publik juga diimbau untuk bijak dalam menanggapi informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh unggahan di media sosial tanpa konfirmasi yang jelas,” tutup AKP Wayan.***