SAIBETIK– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo berhasil menggerebek arena sabung ayam dan judi koprok di Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (12/1/2025) sore. Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang mengganggu ketertiban.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa sejumlah pelaku melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Namun, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian.
“Meski para pelaku berhasil kabur, kami mengamankan 47 unit sepeda motor, 13 ekor ayam aduan, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas perjudian,” ungkap AKP Riyadi, Senin (13/1/2025).
Penggerebekan untuk Memberantas Perjudian
Menurut AKP Riyadi, operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif Polsek Sukoharjo untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Barang bukti yang diamankan saat ini telah dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sedang mendalami identitas para pelaku yang melarikan diri, dan akan terus melakukan pengejaran. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas perjudian di wilayah kami,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan ilegal di lingkungan mereka. Dukungan dan informasi dari warga dinilai sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum menindak aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas seperti ini. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” kata AKP Riyadi.
Dampak Negatif Perjudian
Selain melanggar hukum, AKP Riyadi menegaskan bahwa perjudian memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Perjudian dapat memicu konflik, menyebabkan kerugian ekonomi, dan merusak moral generasi muda. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas kegiatan ini demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang bebas dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian. Dengan dukungan masyarakat, kami yakin bisa mencapai tujuan ini,” pungkasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
47 unit sepeda motor.
13 ekor ayam aduan.
Peralatan yang digunakan dalam sabung ayam dan judi koprok.
Polsek Sukoharjo memastikan akan terus mengintensifkan operasi serupa untuk menekan aktivitas perjudian dan menciptakan situasi yang aman di wilayah hukumnya.**