• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

Polemik Kenaikan PPN 12%, Airlangga Pastikan QRIS Tak Terkena PPN

Melda by Melda
27/12/2024
in REDAKSI
Muhammadiyah: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Gerus Kesejahteraan Masyarakat

SAIBETIK– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi menggunakan sistem pembayaran elektronik seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Untuk sektor-sektor seperti bahan pokok, semuanya tetap bebas PPN. Ini termasuk produk-produk turunan seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula,” ujar Airlangga, merespons isu yang berkembang mengenai potensi PPN pada transaksi QRIS.

Dia menambahkan bahwa sistem pembayaran, termasuk QRIS, kartu debit, dan metode transaksi elektronik lainnya, tidak akan dikenakan PPN. “Jadi, sistem pembayaran tetap bebas PPN, baik itu QRIS maupun transaksi lainnya,” lanjutnya.

BeritaTerkait

Surplus Dagang: Cuan atau Warning? Yuk Bedah!

Fitch Turunin Prediksi Ekonomi RI Jadi 4,9%! Efeknya Gimana Nih?

Lebih lanjut, Airlangga memastikan sektor-sektor penting seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan juga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN. “Satu-satunya pengecualian adalah untuk barang atau layanan tertentu yang akan ditentukan lebih lanjut,” jelasnya. Bahkan, pembayaran tol pun tidak akan dikenakan PPN.***

Source: MELDA
Tags: AirlanggaHartartoEkonomiIndonesiaPajakIndonesiaPajakTransaksiPPN12PersenQRIS
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bawaslu Terbitkan 3 Rekomendasi untuk Pemilu Inklusif dan Adil Gender  

Next Post

Pelamar CPNS 2024 Kecewa, BKN Diminta Pastikan Seleksi Profesional dan Adil

Next Post
25 Soal Psikotes SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban untuk Latihan Mandiri

Pelamar CPNS 2024 Kecewa, BKN Diminta Pastikan Seleksi Profesional dan Adil

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Cek Jadwal Kelulusan Tes PPPK 2024 Periode 1 Khusus Kemenag

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Dapat Diakses 24 Desember, Ini Cara Ceknya

Simak! Langkah-langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Dipahami

Cara Cek Penerima Bansos PKH Menggunakan NIK KTP via Smartphone

Muhammadiyah: Kenaikan PPN 12 Persen Akan Gerus Kesejahteraan Masyarakat

Mudah! Begini Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 50% sebagai Kompensasi Kenaikan PPN

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026: Pendapatan Daerah Disusun Realistis dan Akuntabel

Jawaban Gubernur Lampung atas Pemandangan Umum DPRD Terkait Raperda APBD 2026: Pendapatan Daerah Disusun Realistis dan Akuntabel

23/08/2025
Ribuan Atlet Lampung Bertanding Rebut Piala Gubernur di Kejuaraan Renang 2025

Ribuan Atlet Lampung Bertanding Rebut Piala Gubernur di Kejuaraan Renang 2025

23/08/2025
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tindaklanjuti Aspirasi Warga Korban Penggusuran JTTS

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tindaklanjuti Aspirasi Warga Korban Penggusuran JTTS

23/08/2025
Pemprov Lampung Diingatkan soal Batas Belanja Pegawai oleh Akademisi UNILA

Pemprov Lampung Diingatkan soal Batas Belanja Pegawai oleh Akademisi UNILA

23/08/2025
Camat Penengahan Temui Ketua Pokmas Desa Sukabaru Bahas Ganti Rugi Warga Korban Penggusuran Jalan Tol

Camat Penengahan Temui Ketua Pokmas Desa Sukabaru Bahas Ganti Rugi Warga Korban Penggusuran Jalan Tol

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved