SAIBETIK– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi menggunakan sistem pembayaran elektronik seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Untuk sektor-sektor seperti bahan pokok, semuanya tetap bebas PPN. Ini termasuk produk-produk turunan seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula,” ujar Airlangga, merespons isu yang berkembang mengenai potensi PPN pada transaksi QRIS.
Dia menambahkan bahwa sistem pembayaran, termasuk QRIS, kartu debit, dan metode transaksi elektronik lainnya, tidak akan dikenakan PPN. “Jadi, sistem pembayaran tetap bebas PPN, baik itu QRIS maupun transaksi lainnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Airlangga memastikan sektor-sektor penting seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan juga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN. “Satu-satunya pengecualian adalah untuk barang atau layanan tertentu yang akan ditentukan lebih lanjut,” jelasnya. Bahkan, pembayaran tol pun tidak akan dikenakan PPN.***