SAIBETIK— Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bergerak cepat menindak aksi konvoi berbahaya yang viral di media sosial dalam tren “Aura Farming” di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B, Minggu (13/7/2025). Pelaku diberikan sanksi tilang maksimal dan diwajibkan membuat video permintaan maaf resmi kepada publik.
Aksi sembrono ini dilakukan oleh sekelompok pemuda yang tergabung dalam komunitas “Def Gank Lampung”, yang sempat viral lewat video berdurasi 19 detik. Dalam video tersebut, terlihat seorang remaja pria mengenakan kaus hitam dan celana pendek, duduk santai di atas kap mobil Pajero bernopol BE 193 DE—melaju di tol dengan gaya menantang maut.
Panggilan, Tilang, dan Klarifikasi Resmi
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengonfirmasi bahwa para pelaku telah dipanggil dan diberi sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 berdasarkan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Selain tilang, mereka diminta membuat video klarifikasi dan surat permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” tegas AKBP Indra saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, sanksi ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan tidak patut ditiru.
Langkah Cepat Identifikasi & Edukasi
Begitu video viral beredar, Ditlantas langsung mengerahkan personel untuk mengidentifikasi pelaku, kendaraan, dan komunitas terlibat. Tidak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan kendaraan dan memanggil para pelaku ke Mapolda Lampung.
Selain penindakan, Polda juga memberikan edukasi keselamatan berkendara agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami selalu mengedepankan edukasi, tapi ketika pelanggaran membahayakan nyawa, penegakan hukum adalah keharusan,” tegas AKBP Indra.
Viral Tak Sama dengan Heroik
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak latah mengikuti tren viral yang justru bisa berujung petaka. Aksi nekat seperti “aura farming” bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mempertaruhkan nyawa pengguna jalan lain.
Meski begitu, AKBP Indra mengapresiasi sikap kooperatif para pelaku, yang mengakui kesalahan dan bersedia membuat klarifikasi publik.
“Mereka datang baik-baik, mengakui kesalahan, dan menyatakan permintaan maaf. Ini langkah yang kami harapkan, agar ke depan lebih bijak bermedia sosial dan berkendara,” tutupnya.***