SAMUDERA NEWS – Upaya penyelundupan 24 kilogram sabu melalui Pelabuhan Bakauheni berhasil digagalkan oleh Polda Lampung. Seorang pria berinisial MS (39), warga Jawa Timur, ditangkap saat membawa barang haram tersebut yang disembunyikan dalam ban serep mobil.
Informasi Masyarakat Jadi Kunci Pengungkapan
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba melalui jalur darat. Merespons informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan dan memantau kendaraan yang diduga membawa sabu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan ini.
“Tim kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang mencoba menyelundupkan sabu dengan modus menyembunyikannya di dalam ban serep. Ini merupakan salah satu cara yang kerap digunakan jaringan narkoba untuk mengelabui petugas,” ujar Yuni, Rabu (26/2/2025).
Sabu Disembunyikan di Ban Serep dan Mesin Mobil
Saat pemeriksaan, polisi mencurigai kondisi ban serep mobil Mitsubishi Pajero Sport putih dengan nomor polisi A 1044 SN. Setelah dibongkar di bengkel, ditemukan 22 paket sabu tersimpan rapi di dalamnya.
Selain itu, satu paket besar seberat 1 kg juga ditemukan di kompartemen tutup mesin, tempat yang sulit terdeteksi secara kasat mata.
“Pelaku mengira bisa lolos dengan menyembunyikan sabu di lokasi yang tidak umum, tapi petugas kami tetap teliti dalam pemeriksaan,” lanjut Yuni.
Pelaku Dibawa ke Mapolda Lampung
Saat ini, tersangka MS dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima barang haram tersebut.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di jalur strategis Sumatera-Jawa yang kerap dijadikan jalur distribusi narkotika.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba, guna membantu aparat dalam memberantas peredaran barang haram ini.***