SAIBETIK– Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta (PERMALA Jakarta) menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Senin, 20 Januari 2025. Aksi tersebut menyuarakan tuntutan atas dugaan pelanggaran hak kewarganegaraan di Register 44 Way Kanan serta penyerobotan lahan oleh oknum TNI AL di Prokimal Lampung.
Dalam orasinya, Ari Permadi, salah satu orator aksi, menyoroti ribuan masyarakat yang tidak memperoleh hak kewarganegaraan akibat dugaan permainan pajak antara PT Inhutani V dan pihak-pihak terkait. “Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No: 398/KPTS-11/1996, PT Inhutani V seharusnya memenuhi kewajiban mendirikan fasilitas publik seperti pendidikan dan kesehatan. Namun, hingga kini, kewajiban tersebut tidak dipenuhi,” ujar Ari.
Ari juga menambahkan, belasan ribu warga di Register 44 Way Kanan kesulitan mengurus dokumen negara, yang berimbas pada terbatasnya akses pendidikan dan pernikahan. “Selama lebih dari 20 tahun, masyarakat di sana terabaikan, dengan hanya 501 warga yang berhasil mendapatkan KTP,” ungkapnya.
Selain itu, Ari mengungkapkan bahwa warga terpaksa membangun delapan sekolah dasar swasta dengan swadaya, meski kondisinya memprihatinkan. “Tidak ada SMP atau SMA, tidak ada penerangan listrik, dan fasilitas kesehatan pun minim. Semua akses dibangun seadanya oleh masyarakat,” katanya.
Ari juga membeberkan dugaan penyerobotan tanah adat oleh oknum TNI AL di Prokimal, Lampung Utara. “Tanah milik masyarakat adat diserobot, bahkan disewakan kepada pihak lain, tanpa ada kompensasi yang jelas,” jelas Ari, menambahkan bahwa tindakan tersebut mencoreng nama baik presiden yang berlatar belakang TNI.
Ahmad Sopian, Ketua Umum PERMALA Jakarta, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal isu-isu di Lampung. “Sebagai mahasiswa Lampung di Jakarta, kami berkewajiban memberikan sumbangsih pemikiran untuk pembangunan Lampung. Jika masih ada penderitaan masyarakat, kami akan mengawal hingga tuntas,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, PERMALA Jakarta menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Meminta Kejagung memeriksa perizinan dan pajak PT Inhutani V.
2. Menuntut pencopotan GM PT Inhutani V atas dugaan penyelewengan pajak.
3. Meminta penindakan terhadap oknum PT Inhutani V yang merugikan negara.
4. Mendesak Kejagung menyelidiki penyerobotan lahan oleh oknum TNI AL di Prokimal Lampung.
5. Meminta Kejagung mendesak Pemda Lampung mengembalikan fungsi hutan lindung di Way Kanan.***