• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 23, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

PERMAHI Lampung Soroti Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang

Melda by Melda
12/02/2025
in REDAKSI
PERMAHI Lampung Soroti Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang

SAIBETIK – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Lampung angkat suara terkait asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas. Mereka menyoroti bahwa penguatan kewenangan jaksa dalam mengendalikan perkara pidana berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum.

Ketua DPC PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa kewenangan besar yang diberikan kepada kejaksaan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

“Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pengendali utama perkara pidana. Jika tanpa mekanisme checks and balances yang ketat, hal ini bisa memunculkan konflik kepentingan serta tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan,” ujar Tri.

BeritaTerkait

Kapolda Lampung Terima Audiensi DC Permahi, Perkuat Sinergi Dalam Penegakan Hukum

PERMAHI Lampung Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Ungkap Kasus Kaburnya 4 Tahanan Polda Lampung dan Evaluasi Kapolda

Tiga Poin Kritis dari PERMAHI Lampung

🔹 Konflik Kewenangan

  • Penempatan jaksa sebagai satu-satunya pihak yang menentukan kelanjutan perkara dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berbenturan dengan wewenang penyidik kepolisian serta lembaga peradilan lainnya.

🔹 Risiko Intervensi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

  • Kewenangan yang terlalu luas tanpa pengawasan memadai bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, yang berpotensi mengancam keadilan hukum bagi masyarakat.

🔹 Ketidaksempurnaan Regulasi dalam RUU KUHAP

  • RUU ini belum secara detail mengatur mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan pra-penuntutan, yang dapat menyebabkan penundaan serta perputaran berkas perkara yang berlarut-larut.

Tri juga mengingatkan bahwa perubahan dalam RUU KUHAP harus dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil agar tidak justru menciptakan celah baru dalam sistem peradilan.

“Kami berharap DPR dan pemerintah bisa lebih cermat dalam menyusun regulasi ini. Jangan sampai upaya pembaruan hukum justru menghasilkan ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: DominusLitisHukumPidanaPERMAHILampungRUUKUHAP
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Lampung, Sabu dan Ekstasi Disita

Next Post

500 Personel Polisi Kawal Penertiban Lahan di Lampung Selatan, Kedepankan Pendekatan Humanis

Next Post
500 Personel Polisi Kawal Penertiban Lahan di Lampung Selatan, Kedepankan Pendekatan Humanis

500 Personel Polisi Kawal Penertiban Lahan di Lampung Selatan, Kedepankan Pendekatan Humanis

Pelajar Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran

Pelajar Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran

Antisipasi Narkoba, Rutan Kotabumi Gelar Tes Urine Mendadak untuk Pegawai dan Narapidana

Antisipasi Narkoba, Rutan Kotabumi Gelar Tes Urine Mendadak untuk Pegawai dan Narapidana

ASDP Terapkan Tiket Online Ferizy di 40 Pelabuhan, Pengguna Jasa Diminta Pesan Lebih Awal

ASDP Terapkan Tiket Online Ferizy di 40 Pelabuhan, Pengguna Jasa Diminta Pesan Lebih Awal

Kasus Penganiayaan Pegawai DAMRI, Polisi Tetapkan Tersangka

Kasus Penganiayaan Pegawai DAMRI, Polisi Tetapkan Tersangka

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Camat Penengahan Temui Ketua Pokmas Desa Sukabaru Bahas Ganti Rugi Warga Korban Penggusuran Jalan Tol

Camat Penengahan Temui Ketua Pokmas Desa Sukabaru Bahas Ganti Rugi Warga Korban Penggusuran Jalan Tol

23/08/2025
Noel Terima Upah Tutup Mulut Miliaran Rupiah dari Berbagai Perusahaan

Noel Terima Upah Tutup Mulut Miliaran Rupiah dari Berbagai Perusahaan

22/08/2025
Fakta Baru Kasus OTT Wamennaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Kader Jokman dan PT KEM Terseret

Fakta Baru Kasus OTT Wamennaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Kader Jokman dan PT KEM Terseret

22/08/2025
Raihan Diaz Rinawi Terima Beasiswa Penuh dan Dukungan Pendidikan dari Bupati Lampung Selatan

Raihan Diaz Rinawi Terima Beasiswa Penuh dan Dukungan Pendidikan dari Bupati Lampung Selatan

22/08/2025
Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa, Proses Hukum Masuki Tahap Baru

Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa, Proses Hukum Masuki Tahap Baru

22/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved