SAIBETIK — Maraknya penyelewengan dana desa di Provinsi Lampung menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik bertema pengawasan dan kepastian hukum dana desa, yang digelar oleh PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) pada 3 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung serta akademisi dari Universitas Bandar Lampung (UBL).
Sejak dikucurkan pada 2015, dana desa yang seharusnya mendorong pembangunan di akar rumput justru kerap diselewengkan. Salah satu kasus menonjol adalah di Desa Bandar Agung, di mana lebih dari 1.000 saksi telah diperiksa dalam dugaan korupsi yang kini ditangani langsung oleh Polda Lampung.
“Penyimpangan terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari bantuan pangan yang tak tepat sasaran hingga proyek fiktif,” ungkap perwakilan Ditkrimsus Polda Lampung.
Akar Masalah: Politik Uang dan Lemahnya Kapasitas
Diskusi mengungkap bahwa praktik politik uang saat pemilihan kepala desa menjadi awal dari mata rantai korupsi. Lemahnya pemahaman hukum, pengangkatan perangkat desa tanpa kompetensi, serta resistensi terhadap pengawasan memperburuk tata kelola dana desa.
“Dari 2.654 desa di Lampung, mayoritas kepala desanya belum memahami tugas pokoknya sesuai UU Desa,” ujar Dr. Zainudin, akademisi UBL.
Ditambah dengan minimnya SDM di kejaksaan dan pengawasan desa, pengelolaan dana miliaran rupiah menjadi rawan disalahgunakan. Program seperti “Jaksa Garda Desa” dinilai tidak efektif jika tak diimbangi pemahaman hukum oleh semua unsur pengawasan, termasuk Babinkamtibmas dan Babinsa.
PERMAHI Tawarkan Solusi Kolaboratif
Ketua PERMAHI, Tri Rahmadona, menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat hukum, aparat, dan akademisi untuk mendorong reformasi tata kelola dana desa.
“Kami akan memulai program pembinaan desa percontohan, bekerja sama dengan inspektorat, akademisi, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
PERMAHI juga berkomitmen melakukan advokasi dan edukasi hukum bagi perangkat desa serta mendorong pengawasan sejak tahap perencanaan anggaran.
Penutup: Bukan Sekadar Masalah Hukum, Tapi Struktural
Diskusi ini menegaskan bahwa korupsi dana desa bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga mencerminkan masalah struktural dalam sistem pemerintahan desa. Kolaborasi lintas sektor, terutama dari kalangan mahasiswa hukum, menjadi pilar penting menciptakan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.***