SAIBETIK– Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung mengajak masyarakat untuk mengawal kasus kematian Brigadir Erik, anggota Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.
Ketua PERMAHI Lampung, Candra Purnama, menyoroti belum adanya kejelasan terkait kasus ini meski telah berlalu lebih dari 80 hari. Ia menegaskan bahwa berbagai kejanggalan yang muncul dalam proses penyelidikan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
“Kasus ini sudah hampir 100 hari tanpa kejelasan. Kami menilai Polres Way Kanan tidak mampu menangani kasus ini dengan transparan. Kami berharap ada penegakan hukum yang jelas dan terang benderang terkait motif kematian Brigadir Erik,” ujar Candra.
Ekshumasi dan Praduga Pembunuhan
Pada 17 Maret 2025, tepat di hari ke-70 sejak kematian Brigadir Erik, pihak kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. PERMAHI bersama masyarakat berkomitmen untuk mengawal hasil ekshumasi tersebut agar tidak ada manipulasi dalam proses hukum.
Candra menegaskan bahwa kematian Brigadir Erik tidak dapat dianggap biasa, mengingat almarhum merupakan anggota aktif kepolisian.
“Jika kasus sebesar ini saja masih penuh tanda tanya, bagaimana dengan masyarakat biasa? Hal ini bisa semakin mengikis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengutip pendapat ahli dalam kasus Jesika Djaja Surya Atmadja, yang menyoroti pentingnya bukti ilmiah dalam menentukan penyebab kematian seseorang.
“Masyarakat memiliki praduga kuat bahwa kematian Brigadir Erik bukanlah bunuh diri, melainkan pembunuhan. Karena itu, kita semua harus mengawal hasil ekshumasi ini agar kasus ini tidak dipermainkan,” tandas Candra.
Seruan Transparansi dan Keadilan
PERMAHI mendesak kepolisian dan pihak berwenang untuk bertindak transparan serta profesional dalam menangani kasus ini. Mereka berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan keluarga korban mendapatkan kejelasan atas tragedi ini.***