SAIBETIK – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan pengunggahan data pribadi tanpa izin, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh Direktur Radio DBFM 93.0 Pemda Lampung Selatan, Rudi Suhaimi Kalianda, terus bergulir di Polres Lampung Selatan.
Kuasa hukum sekaligus juru bicara Rudi Suhaimi Kalianda, Gammelli Rahil, SH, memberikan apresiasi terhadap kinerja pihak kepolisian, khususnya Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, yang telah memeriksa Edi Karnizal sebagai saksi terlapor dalam perkara tersebut. “Terimakasih untuk Polres Lampung Selatan, atas tahapan-tahapan hukum yang telah dilakukan, hingga pemanggilan terlapor Edi Karnizal,” ujar Gammelli Rahil pada Kamis, 23 Januari 2025.
Edi Karnizal sendiri diperiksa oleh penyidik pada Rabu, 22 Januari 2025. Gammelli menegaskan bahwa pihaknya hanya berfokus pada pengawalan proses hukum dan tidak terlibat dalam materi pemeriksaan. “Kami hanya mengawal progres dan tahapan demi tahapan perkara ini saja,” jelasnya.
Rara, sapaan akrab Gammelli Rahil, berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. “Kami yakin aparat penegak hukum akan tegak lurus dan profesional dalam menegakkan supremasi hukum,” katanya. Pihaknya juga siap memberikan dukungan materi hukum jika diperlukan dalam proses penyidikan.
Menanggapi pemberitaan di media yang mengkritik administrasi di radio yang dipimpin oleh Rudi Suhaimi, pihaknya enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Itu diluar pokok perkara yang dilaporkan,” ujar Rara. Menurutnya, mengomentari hal tersebut hanya akan membuang-buang energi, karena inti dari laporan adalah pengunggahan data pribadi dan percakapan yang merugikan nama baik Rudi Suhaimi di media sosial.
Rara menegaskan bahwa masalah yang dihadapi bukan berkaitan dengan kelembagaan radio. Dia menambahkan, banyak karyawan yang pernah bekerja di era kepemimpinan Rudi Suhaimi yang keluar karena mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, bukan karena masalah internal radio. “Banyak yang memilih untuk bekerja di instansi lain atau dinas karena kemampuan dan profesionalisme mereka di radio,” ujarnya.
Menanggapi isu terbitnya dua SK di tahun 2024, Rara menjelaskan bahwa hal itu terkait dengan pengunduran diri beberapa pekerja yang digantikan dengan tenaga baru. “Masalah honor radio hanya soal administrasi. Uang honor dibayarkan langsung oleh bendahara Diskominfo ke rekening masing-masing penyiar,” tutupnya.***