SAIBETIK— Komitmen mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Pringsewu kembali ditegaskan lewat penandatanganan kerja sama antara Kantor Pertanahan (BPN) Pringsewu dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu, Rabu, 23 Juli 2025.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu ini dihadiri langsung oleh Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., Ketua PDM Pringsewu, H. Giarto, S.Ag., M.Pd.I., serta Ketua PCNU Pringsewu, H. Muhammad Faizin.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis lanjutan setelah sebelumnya BPN membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kejaksaan Negeri dan Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu. Melalui kolaborasi ini, diharapkan berbagai kendala administratif yang selama ini menghambat proses legalisasi tanah wakaf bisa segera teratasi.
“Kolaborasi ini kami harapkan menjadi motor penggerak dalam mempercepat proses identifikasi, validasi, dan pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Pringsewu. Tujuannya tak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tapi juga mendorong fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf agar lebih maksimal,” ujar Ulin Nuha.
Langkah konkret ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan mampu menghadirkan pelayanan agraria yang inklusif dan berbasis nilai-nilai lokal. BPN menegaskan bahwa tertib administrasi pertanahan merupakan fondasi utama dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.***