SAIBETIK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melalui tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), menerima titipan uang sebesar Rp 500 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Pengembalian ini terkait kasus korupsi dalam proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu di Kabupaten Pesisir Barat.
Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek tersebut. “Pengembalian ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum melalui prinsip ‘Follow the money, follow the suspect’. Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan keuangan negara,” ujar Ferdy.
Meskipun sebagian kerugian telah dikembalikan, proses hukum terhadap para pelaku tetap berlanjut. Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum.
Kejari berharap, pengembalian ini dapat menjadi langkah positif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.***