SAIBETIK – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penjelasan terkait peran pendamping desa dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di desa. Pendamping desa, yang merupakan tenaga profesional terampil, memainkan peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan dan memiliki jenjang sebagai tenaga pelaksana yang langsung terlibat dalam pengembangan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, pendamping desa harus memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT.
Tugas Pendamping Desa
Tugas-tugas pendamping desa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2 meliputi:
- Pendampingan Pembangunan Desa: Membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta memfasilitasi kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga.
- Administrasi Dana Desa: Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
- Sosialisasi SDGs Desa: Melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait kebijakan SDGs Desa kepada masyarakat.
- Pendampingan Kegiatan Desa: Melakukan mentoring terhadap Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Pelaporan Harian: Mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan SDGs Desa, BUM Desa, dan kerja sama antar desa dalam aplikasi laporan harian yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Desa.
- Penilaian Kinerja: Melakukan penilaian kinerja secara mandiri dan memberikan penilaian terhadap kinerja tenaga pendamping profesional di bawahnya.
Peran Pendamping Desa dan PLD
Pendamping desa yang bertugas di tingkat kecamatan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), yang berada langsung di desa. Kehadiran pendamping desa diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang lebih partisipatif dan berbasis pada tujuan kemajuan yang berkelanjutan.
Dengan adanya pendamping desa, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.***