SAIBETIK– Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas untuk mengawasi dan melarang pengiriman gabah keluar wilayah Lampung sebagai upaya strategis menjaga ketahanan pangan daerah. Operasi pengawasan digelar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satgas Pangan, dan unsur TNI.
Kepala Satpol PP Lampung, M. Zulkarnain, menyampaikan bahwa sinergi dengan Bulog, Dinas Pertanian, dan pelaku usaha terus diperkuat agar distribusi gabah berlangsung tertib, adil, serta mengutamakan kepentingan petani dan masyarakat.
“Seluruh kendaraan pengangkut gabah dihentikan dan diarahkan kembali ke daerah asal untuk menyalurkan gabah ke Gudang Bulog setempat,” ujar Zulkarnain, Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam operasi dini hari 22 Mei 2025, satu unit truk dari Lampung Tengah yang hendak membawa gabah keluar provinsi berhasil dihentikan. Penindakan serupa juga dilakukan pada beberapa tanggal sebelumnya, termasuk kendaraan dari Rawajitu menuju Banten dan dari Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pihak pengawas pun kini menaruh perhatian khusus pada kendaraan kecil seperti pickup yang diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan distribusi gabah.
Penindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 terkait pengawasan distribusi gabah. Instruksi langsung dari Gubernur Lampung menjadi landasan kuat penguatan kontrol distribusi pangan lintas wilayah.
Zulkarnain menegaskan bahwa pengiriman gabah keluar provinsi hanya diperbolehkan setelah kebutuhan dalam daerah terpenuhi secara legal dan terkoordinasi. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gabah di pasar lokal, sekaligus mempertahankan Lampung sebagai lumbung pangan nasional.
“Ini bentuk nyata perlindungan terhadap hasil panen petani Lampung agar tidak langsung keluar sebelum kebutuhan dalam provinsi terpenuhi,” pungkasnya.***