SAIBETIK— Penetapan batas wilayah antara Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Kampung Balairejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki tahap penting dengan rencana pemasangan patok batas resmi. Proses ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kepastian administrasi, pelayanan publik, dan arah pembangunan desa ke depan.
Tahapan awal dimulai dengan pertemuan langsung di lokasi perbatasan kedua wilayah pada Rabu (19/11/2025), yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Pertemuan tersebut menjadi forum bagi kedua pemerintah kabupaten untuk menyampaikan data, pandangan teknis, serta meninjau kondisi lapangan guna menghindari kesalahan batas yang dapat memicu sengketa di kemudian hari.
Dari pihak Pemprov Lampung, hadir Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Muhammad Kurnia, S. Kom., beserta jajaran. Sementara Kabupaten Pringsewu diwakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP), camat Adiluwih, dan aparatur Pekon Sukamanah. Dari Pemkab Lampung Tengah hadir Kabag Pemerintahan beserta tim teknisnya.
Dalam pemaparannya, Muhammad Kurnia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir untuk mengawal proses penetapan batas wilayah ini. Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, lahirnya dua pekon persiapan di Pringsewu telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis. Syarat tersebut meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, peta batas yang jelas, sarana prasarana pemerintahan, hingga dukungan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan perkembangan pekon persiapan dari semester satu hingga tujuh, tim pembentukan pekon telah melakukan verifikasi dan menyatakan bahwa Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat dan Pekon Persiapan Sukamanah layak menjadi pekon definitif. Namun, sebelum penetapan dilakukan, perlu adanya penelusuran titik koordinat pada garis batas, terutama pada titik koordinat 17 dan 18 yang tercantum dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Muhammad Kurnia, kegiatan penelusuran ini sangat penting untuk menyatukan persepsi kedua belah pihak terkait posisi tapal batas, sehingga kesepakatan final tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa penetapan batas wilayah bukan hanya formalitas, tetapi fondasi penting bagi tertib administrasi, kepastian hukum, serta arah perencanaan pembangunan desa.
Ia menerangkan bahwa peta batas yang jelas akan memberikan banyak manfaat bagi pemerintah desa maupun masyarakat. Mulai dari mempermudah penentuan wilayah kerja pemerintahan, pengelolaan aset, pelayanan publik, hingga mendukung perencanaan potensi desa secara lebih akurat. Hal ini menjadi krusial terutama bagi desa-desa yang sedang berkembang pesat dan membutuhkan rencana pembangunan jangka panjang.
Selain itu, ia menekankan perlunya sosialisasi kepada masyarakat terdampak agar proses penetapan batas tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penolakan. Salah satu potensi konsekuensi adalah perubahan administrasi kependudukan dan pertanahan yang mungkin dialami warga yang berada di wilayah perbatasan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pringsewu memastikan siap membantu dan memfasilitasi apabila ditemukan adanya dampak administratif setelah penetapan titik batas disepakati.
Tahap pemasangan patok nantinya akan dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama kedua kabupaten, sehingga proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi penegasan batas wilayah, sekaligus memperkuat kerja sama antar daerah demi pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Dengan semakin jelasnya arah dan tahapan penetapan batas wilayah ini, pemerintah berharap tidak hanya terciptanya ketertiban administrasi, tetapi juga meningkatnya efektivitas pembangunan desa serta pelayanan publik di kedua wilayah. Hal ini menjadi komitmen bersama agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari proses penataan batas yang lebih akurat dan sesuai regulasi.***





