• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Pemprov Lampung Fasilitasi Penetapan Batas Wilayah Pringsewu–Lampung Tengah, Penelusuran Koordinat Jadi Kunci Penyelesaian

Melda by Melda
19/11/2025
in Pringsewu, REDAKSI
Pemprov Lampung Fasilitasi Penetapan Batas Wilayah Pringsewu–Lampung Tengah, Penelusuran Koordinat Jadi Kunci Penyelesaian

SAIBETIK— Penetapan batas wilayah antara Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan Kampung Balairejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki tahap penting dengan rencana pemasangan patok batas resmi. Proses ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kepastian administrasi, pelayanan publik, dan arah pembangunan desa ke depan.

Tahapan awal dimulai dengan pertemuan langsung di lokasi perbatasan kedua wilayah pada Rabu (19/11/2025), yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Pertemuan tersebut menjadi forum bagi kedua pemerintah kabupaten untuk menyampaikan data, pandangan teknis, serta meninjau kondisi lapangan guna menghindari kesalahan batas yang dapat memicu sengketa di kemudian hari.

Dari pihak Pemprov Lampung, hadir Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Muhammad Kurnia, S. Kom., beserta jajaran. Sementara Kabupaten Pringsewu diwakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP), camat Adiluwih, dan aparatur Pekon Sukamanah. Dari Pemkab Lampung Tengah hadir Kabag Pemerintahan beserta tim teknisnya.

BeritaTerkait

Pekon Bumiarum Gelar Musrenbang 2025, Warga Dorong Pembangunan Jembatan, Jalan Lingkar Utara, dan Infrastruktur Pertanian

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pringsewu, Sita Sabu dan Ganja

Dalam pemaparannya, Muhammad Kurnia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir untuk mengawal proses penetapan batas wilayah ini. Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, lahirnya dua pekon persiapan di Pringsewu telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis. Syarat tersebut meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, peta batas yang jelas, sarana prasarana pemerintahan, hingga dukungan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan perkembangan pekon persiapan dari semester satu hingga tujuh, tim pembentukan pekon telah melakukan verifikasi dan menyatakan bahwa Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat dan Pekon Persiapan Sukamanah layak menjadi pekon definitif. Namun, sebelum penetapan dilakukan, perlu adanya penelusuran titik koordinat pada garis batas, terutama pada titik koordinat 17 dan 18 yang tercantum dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Muhammad Kurnia, kegiatan penelusuran ini sangat penting untuk menyatukan persepsi kedua belah pihak terkait posisi tapal batas, sehingga kesepakatan final tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa penetapan batas wilayah bukan hanya formalitas, tetapi fondasi penting bagi tertib administrasi, kepastian hukum, serta arah perencanaan pembangunan desa.

Ia menerangkan bahwa peta batas yang jelas akan memberikan banyak manfaat bagi pemerintah desa maupun masyarakat. Mulai dari mempermudah penentuan wilayah kerja pemerintahan, pengelolaan aset, pelayanan publik, hingga mendukung perencanaan potensi desa secara lebih akurat. Hal ini menjadi krusial terutama bagi desa-desa yang sedang berkembang pesat dan membutuhkan rencana pembangunan jangka panjang.

Selain itu, ia menekankan perlunya sosialisasi kepada masyarakat terdampak agar proses penetapan batas tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penolakan. Salah satu potensi konsekuensi adalah perubahan administrasi kependudukan dan pertanahan yang mungkin dialami warga yang berada di wilayah perbatasan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pringsewu memastikan siap membantu dan memfasilitasi apabila ditemukan adanya dampak administratif setelah penetapan titik batas disepakati.

Tahap pemasangan patok nantinya akan dilakukan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama kedua kabupaten, sehingga proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi penegasan batas wilayah, sekaligus memperkuat kerja sama antar daerah demi pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.

Dengan semakin jelasnya arah dan tahapan penetapan batas wilayah ini, pemerintah berharap tidak hanya terciptanya ketertiban administrasi, tetapi juga meningkatnya efektivitas pembangunan desa serta pelayanan publik di kedua wilayah. Hal ini menjadi komitmen bersama agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari proses penataan batas yang lebih akurat dan sesuai regulasi.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: administrasi wilayahLampung Tengahpatok tapal bataspemetaan desaPemprov Lampungpenetapan batas wilayahpermendagriPringsewusengketa batas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kunjungan Rektor IIB Darmajaya dan Jajaran, Bahas Sinergi Perguruan Tinggi dan Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Fasilitasi Penetapan Batas Wilayah Pringsewu–Lampung Tengah, Penelusuran Koordinat Jadi Kunci Penyelesaian

Pemprov Lampung Fasilitasi Penetapan Batas Wilayah Pringsewu–Lampung Tengah, Penelusuran Koordinat Jadi Kunci Penyelesaian

19/11/2025
Kunjungan Rektor IIB Darmajaya dan Jajaran, Bahas Sinergi Perguruan Tinggi dan Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

Kunjungan Rektor IIB Darmajaya dan Jajaran, Bahas Sinergi Perguruan Tinggi dan Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

19/11/2025
Rakor Rencana Ulang Penyusunan RTRW Pringsewu: Penataan Wilayah Mendesak Demi Cegah Konflik Ruang dan Lindungi Lahan Produktif

Rakor Rencana Ulang Penyusunan RTRW Pringsewu: Penataan Wilayah Mendesak Demi Cegah Konflik Ruang dan Lindungi Lahan Produktif

19/11/2025
Tim Panitia A Kantah Pringsewu Turun Lapangan, Pastikan Kepemilikan Aset PT PLN di Pujiharjo Aman dan Legal

Tim Panitia A Kantah Pringsewu Turun Lapangan, Pastikan Kepemilikan Aset PT PLN di Pujiharjo Aman dan Legal

19/11/2025
Misteri Dana SMA Swasta Siger, Beasiswa atau Alibi Kemanusiaan?

Misteri Dana SMA Swasta Siger, Beasiswa atau Alibi Kemanusiaan?

19/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved