SAIBETIK — Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus mendorong penguatan kelembagaan dan percepatan program Perhutanan Sosial sebagai upaya nyata dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Pemkab menggelar pembinaan kepada tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Rabu (9/7).
Kegiatan tersebut melibatkan KTH Karya Tani, Karya Mandiri, dan Tani Makmur. Turut hadir pula Kepala Bagian SDA Kabupaten Pesawaran Alkholid beserta staf, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran, perwakilan Kecamatan Marga Punduh, dan Kepala Desa Maja.
Dalam sambutannya, Alkholid menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagaimana tertuang dalam dokumen Integrated Area Development (IAD).
“Upaya ini semakin diperkuat dengan Perpres terbaru tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah membentuk satuan tugas bersama yang melibatkan TNI, Polri, serta jajaran pemerintah pusat dan daerah,” jelas Alkholid.
Ia menambahkan, pengelolaan kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif hingga penugasan ulang. Karena itu, legalitas melalui skema Perhutanan Sosial menjadi kunci perlindungan hukum bagi masyarakat penggarap.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki izin, agar segera mengikuti proses legalisasi ini. Perhutanan Sosial bukan sekadar regulasi, tapi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlanjutan hutan kita bersama,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Pemkab Pesawaran dalam mengedepankan pembangunan berkelanjutan berbasis masyarakat, sekaligus menciptakan sinergi antara pemerintah dan para pelaku kehutanan di tingkat lokal.***