• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Juli 12, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

Pemkab Pesawaran Perkuat Sinergi dan Kelembagaan Perhutanan Sosial di Desa Maja

Melda by Melda
11/07/2025
in REDAKSI
Pemkab Pesawaran Perkuat Sinergi dan Kelembagaan Perhutanan Sosial di Desa Maja

SAIBETIK — Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus mendorong penguatan kelembagaan dan percepatan program Perhutanan Sosial sebagai upaya nyata dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Pemkab menggelar pembinaan kepada tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Rabu (9/7).

Kegiatan tersebut melibatkan KTH Karya Tani, Karya Mandiri, dan Tani Makmur. Turut hadir pula Kepala Bagian SDA Kabupaten Pesawaran Alkholid beserta staf, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran, perwakilan Kecamatan Marga Punduh, dan Kepala Desa Maja.

Dalam sambutannya, Alkholid menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagaimana tertuang dalam dokumen Integrated Area Development (IAD).

BeritaTerkait

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Implementasi Program Perhutanan Sosial

“Upaya ini semakin diperkuat dengan Perpres terbaru tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah membentuk satuan tugas bersama yang melibatkan TNI, Polri, serta jajaran pemerintah pusat dan daerah,” jelas Alkholid.

Ia menambahkan, pengelolaan kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif hingga penugasan ulang. Karena itu, legalitas melalui skema Perhutanan Sosial menjadi kunci perlindungan hukum bagi masyarakat penggarap.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki izin, agar segera mengikuti proses legalisasi ini. Perhutanan Sosial bukan sekadar regulasi, tapi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlanjutan hutan kita bersama,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret Pemkab Pesawaran dalam mengedepankan pembangunan berkelanjutan berbasis masyarakat, sekaligus menciptakan sinergi antara pemerintah dan para pelaku kehutanan di tingkat lokal.***

Source: wahyudin
Tags: KelompokTaniHutanLingkunganHidupPerhutananSosialPESAWARANSDA
ShareTweetSendShare
Previous Post

38 Atlet Tanggamus Siap Harumkan Daerah di Kejurnas Pencak Silat IPSI Lampung Open 2

Next Post

Pendidikan Bandar Lampung Memanas: Polemik Sekolah Siger dan Identitas Kadisdik Menjadi Sorotan

Next Post
Pendidikan Bandar Lampung Memanas: Polemik Sekolah Siger dan Identitas Kadisdik Menjadi Sorotan

Pendidikan Bandar Lampung Memanas: Polemik Sekolah Siger dan Identitas Kadisdik Menjadi Sorotan

Gebyar Senyum Muharam: Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Rayakan Milad dan Berbagi Santunan Anak Yatim

Sekolah Siger Dipertanyakan: Janji Pendidikan Gratis Pemkot Bandar Lampung Terancam Korbankan Masa Depan Remaja

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar, Modus Mark Up dan Dokumen Palsu

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar, Modus Mark Up dan Dokumen Palsu

Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Surat Edaran Disdikbud Lampung Soal Pencegahan LGBT Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

Surat Edaran Disdikbud Lampung Soal Pencegahan LGBT Dapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

12/07/2025
Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

Lampung Kukuhkan Arah Pembangunan 2025–2029, Gubernur Apresiasi Sinergi DPRD

12/07/2025
Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

Tiga Kali Tertangkap, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 15 Paket Sabu di Pringsewu

12/07/2025
Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar, Modus Mark Up dan Dokumen Palsu

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bimtek Rp1 Miliar, Modus Mark Up dan Dokumen Palsu

12/07/2025
Gebyar Senyum Muharam: Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Rayakan Milad dan Berbagi Santunan Anak Yatim

Sekolah Siger Dipertanyakan: Janji Pendidikan Gratis Pemkot Bandar Lampung Terancam Korbankan Masa Depan Remaja

11/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved