SAIBETIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertema *“Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan” pada Jumat (8/8/2025), bertempat di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati.
Acara ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebagai narasumber utama, didampingi Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti. Seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Lampung Selatan turut hadir dalam kegiatan yang bertujuan memperkuat pemahaman hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam sambutannya menekankan bahwa kepala desa memegang peran strategis dalam pembangunan desa. Namun, peran itu juga membawa tanggung jawab besar, terutama dalam pengelolaan anggaran.
“Anggaran desa itu besar, tapi risikonya juga tinggi. Jangan sampai ketidaktahuan jadi penyebab munculnya persoalan hukum,” ujar Bupati Egi.
Ia juga mengingatkan agar kepala desa menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas. Menurutnya, sarasehan ini bukan sekadar forum seremonial, melainkan ajang konkret untuk membangun komitmen desa sebagai wilayah bebas dari korupsi.
Kajati Lampung: Kepala Desa Harus Paham Risiko Hukum
Dalam pemaparannya, Kajati Danang Suryo Wibowo memberikan penyegaran hukum dengan gaya santai namun penuh peringatan. Ia membandingkan jaksa dengan dokter, yang bisa “mendeteksi gejala” korupsi sejak dini.
“Kalau sudah ada gejala, kami bisa bertindak. Jangan sampai kami harus pakai Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 4,” ujarnya sambil disambut tawa peserta.
Danang menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana desa semakin ketat. Maka, pengelolaan harus berbasis data, bukan sekadar rutinitas administratif. Ia juga menyoroti pentingnya manajemen risiko dan pemahaman hukum agar program tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga tepat prosedur.
Komitmen Bersama Menuju Desa Bebas Korupsi
Sarasehan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Lampung Selatan untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Pemerintah berharap, kepala desa dan lurah menjadikan hukum sebagai pijakan dalam setiap kebijakan dan program pembangunan.
“Mari jadikan desa sebagai zona integritas. Jangan sampai anggaran desa justru jadi pintu masuk ke ranah pidana,” tutup Bupati Egi.
Kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme, menandai semangat bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.***