SAIBETIK— Setelah berakhirnya kerja sama antara Pemkab Pringsewu dengan pihak ketiga PT RUS, pengelolaan Pasar Gadingrejo kini resmi kembali dipegang oleh pemerintah daerah. Tahapan awal yang sedang berlangsung adalah pendataan ulang seluruh pedagang sebagai dasar pembuatan kontrak baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Pringsewu, Reka Pahlefi, dalam keterangannya di kantor Diskoperindag, Rabu (11/6/2025).
“Kita sedang mendata semua pedagang, termasuk yang berada di bahu jalan dan pedagang kaki lima. Estimasi sementara ada lebih dari 300 pedagang,” jelas Reka.
🗂️ Dari HGB ke Regulasi Baru
Pendataan saat ini juga mencakup eks-pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama ini menempati kios milik pemerintah. Di Pasar Gadingrejo, terdapat 41 unit bangunan pasar yang masing-masing memiliki beberapa kios—bahkan hingga delapan unit per bangunan.
Menurut Reka, kontrak baru yang akan diterapkan nantinya tidak akan merugikan pedagang lama, terutama mereka yang telah memiliki HGB.
“Kami tetap mempertimbangkan situasi lapangan. Prinsipnya, pedagang lama tetap dilindungi haknya,” ungkapnya.
📑 Sesuai Perda Baru, PAD Dikelola Lebih Terintegrasi
Dengan beralihnya pengelolaan ke pemerintah, kontrak baru nantinya akan merujuk pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang sewa kios dan bangunan milik pemerintah.
Reka menjelaskan, sektor pasar menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sewa kios. Sementara retribusi kebersihan dan parkir akan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.
Terkait teknis kontrak dan penempatan pedagang, Pemkab akan menyiapkan aturan turunannya berupa Perbup, SK Bupati, atau instruksi kepala daerah.***