SAIBETIK– Sekjen Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Panji meminta Kejati memberikan langkah nyata sebagai “kado Tahun Baru” bagi masyarakat Lampung melalui penegakan hukum yang tegas dan jelas.
Panji menyoroti bahwa meski penyidikan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, hingga kini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Lampung. “Jangan hanya menciptakan kegaduhan tanpa ada kejelasan perkara,” tegas Panji.
Kritik Terhadap Kinerja Kejati
Panji juga mempertanyakan klaim Kejati yang menyebut telah mengumpulkan bukti kuat dan menyita sejumlah barang terkait kasus ini, namun belum ada tindakan konkret terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Saya heran, sebenarnya Kejati ini sedang mencari prestasi atau justru bingung dan frustrasi? Atau malah ada agenda lain yang membuat kasus ini terlihat seperti permainan?” sindirnya.
Ia menambahkan bahwa Kejati Lampung harus segera bersikap tegas dan tidak bersikap plin-plan. “Langkah nyata ini penting untuk menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Ini adalah tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tambah Panji.
Sorotan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi dana PI ini melibatkan dana sebesar USD 17,28 juta atau setara dengan Rp271,82 miliar. Panji menyebut lambannya proses hukum ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
“Laskar Lampung dan masyarakat menuntut transparansi dan keadilan. Penanganan yang lamban hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di Lampung,” pungkas Panji.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang harus diselamatkan. Langkah tegas dari Kejati diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.***