SAIBETIK— Calon pendaftar pendamping desa harus memahami perbedaan antara Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) agar bisa memilih posisi yang sesuai. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membuka rekrutmen untuk kedua posisi ini, yang memiliki tugas serupa namun dengan tanggung jawab yang berbeda.
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa pada dasarnya berperan dalam mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam cakupan tugas, honorarium, serta biaya operasional.
Pendamping Desa memiliki tanggung jawab yang lebih besar, terutama dalam hal fasilitasi pelaporan penggunaan dana desa, perencanaan pembangunan desa, dan pendataan SDGs desa. Sesuai dengan Surat Tugas 01/KP.05.01/2021 yang diterbitkan Kemendesa PDTT, Pendamping Desa juga bertugas melakukan mentoring terhadap PLD yang tergolong sebagai tenaga terampil pemula. Sebagai tenaga profesional, Pendamping Desa juga mendampingi peningkatan kapasitas pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan di desa.
Di sisi lain, tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) mencakup fasilitasi, pendampingan, dan pengawasan pembangunan desa, dengan keterlibatan dalam perencanaan dan pelaksanaan program, termasuk pembuatan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. PLD juga bertanggung jawab memastikan Laporan Pertanggungjawaban (LPP) Desa dapat diakses oleh masyarakat dan dipublikasikan dengan baik.
Dari segi cakupan wilayah, Pendamping Desa bekerja di tingkat kecamatan dengan tanggung jawab lebih luas, sedangkan PLD mendampingi 1 hingga 4 desa dalam satu kecamatan. Oleh karena itu, Pendamping Desa menerima honorarium dan bantuan biaya operasional yang lebih besar dibandingkan dengan PLD.
Dengan pemahaman ini, calon pendaftar diharapkan dapat lebih siap dan mengetahui peran yang diemban dalam mendukung pembangunan desa secara optimal.***