• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home REDAKSI

Pahami Dulu! Ini Detail Kontrak Pendamping Desa yang Wajib Ditaati

Melda by Melda
14/01/2025
in REDAKSI
Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar Pendamping Lokal Desa 2025, Ini Penjelasannya

SAIBETIK— Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar sebagai pendamping desa, sangat penting untuk memahami secara menyeluruh ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja atau Surat Perjanjian Kerja (SPK). Berikut adalah rincian kontrak pendamping desa yang wajib ditaati oleh setiap calon pendamping.

Kontrak pendamping desa umumnya memiliki masa berlaku satu tahun anggaran, yang dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. Kontrak ini biasanya akan diperbaharui setiap tahunnya, tergantung pada kinerja dan kepatuhan pendamping terhadap kewajiban yang telah disepakati.

Namun, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan pemutusan kontrak sebelum masa berakhir. Menurut Pasal 8 dalam SPK kontrak kerja pendamping desa, berikut adalah alasan yang bisa menyebabkan perjanjian kerja diputus:

BeritaTerkait

Buruan Daftar! Gaji Pendamping Desa Bakal Naik Jadi Segini di 2025

Lebih Valid! Begini Cara Cek Informasi Jadwal Rekrutmen Pendamping Desa 2025

1. Meninggal Dunia
Kontrak kerja akan otomatis berakhir apabila pendamping desa (Pihak Kedua) meninggal dunia.

2. Pengunduran Diri
Pendamping desa dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dengan memberitahukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pihak Pertama setidaknya satu bulan sebelumnya. Pendamping harus menyelesaikan semua tugasnya dan menyerahkan kepada pengganti yang ditunjuk.

3. Sakit Berkepanjangan
Jika pendamping desa mengalami sakit yang menghalangi mereka untuk bekerja secara terus-menerus selama 3 bulan, kontrak bisa diputus.

4. Ketidakhadiran Tanpa Keterangan
Ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut atau 20 hari dalam satu tahun tanpa keterangan yang sah juga dapat menyebabkan pemutusan kontrak.

5. Tidak Memenuhi Standar Evaluasi Kinerja
Jika pendamping desa tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam evaluasi kinerja, kontrak bisa dipertimbangkan untuk diputus.

6. Teguran Tertulis
Pendamping desa yang menerima tiga Surat Peringatan (SP) berturut-turut dari Pihak Pertama akan menghadapi pemutusan kontrak.

7. Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran terhadap kode etik yang berlaku juga dapat menjadi alasan pemutusan kontrak.

8. Putusan Hukum
Jika pendamping desa dinyatakan bersalah secara hukum oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, kontrak kerja akan dihentikan.

9. Menjadi Pengurus Partai Politik atau Jabatan Publik
Pendamping desa yang terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah, wakil kepala daerah, atau kepala desa akan diputus kontraknya.

10. Bekerja Rangkap
Jika pendamping desa terbukti memiliki pekerjaan rangkap dengan penghasilan tetap yang bersumber dari APBN atau APBD, kontraknya akan dihentikan.

11. Kebijakan Pemerintah
Kontrak dapat diputus jika ada kebijakan pemerintah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur demikian.

Penting bagi setiap pendamping desa untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini guna memastikan hubungan kerja yang lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Source: MELDA
Tags: kontrakPendamping Desayang Wajib Ditaati
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pahami Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Next Post

Hasil Temuan Pansus: Jalan di Kecamatan Gadingrejo Umumnya Rusak

Next Post
Hasil Temuan Pansus: Jalan di Kecamatan Gadingrejo Umumnya Rusak

Hasil Temuan Pansus: Jalan di Kecamatan Gadingrejo Umumnya Rusak

Brigif 4 Marinir/BS Lampung Gelar Latihan Renang Ketahanan di Pantai Klara

Brigif 4 Marinir/BS Lampung Gelar Latihan Renang Ketahanan di Pantai Klara

Polres Lampung Selatan Amankan Provokator Bersenjata Tajam saat Eksekusi Lahan PTPN 7

Polres Lampung Selatan Amankan Provokator Bersenjata Tajam saat Eksekusi Lahan PTPN 7

Ong Kim Swee Sesalkan Kartu Merah Cleylton Santos dalam Kekalahan Persis Solo dari PSM Makassar

Ong Kim Swee Sesalkan Kartu Merah Cleylton Santos dalam Kekalahan Persis Solo dari PSM Makassar

Rival Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Vietnam, Babak Belur Tim Korea Selatan

Jordy Tutuarima Komentari Kehadiran Patrick Kluivert sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kado Hari Bhayangkara ke-79: 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Haru dan Bangga Warnai Upacara

Kado Hari Bhayangkara ke-79: 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Haru dan Bangga Warnai Upacara

01/07/2025
FORKI Lampung Utara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025

FORKI Lampung Utara Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025

01/07/2025
Polres Lampung Selatan Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Apresiasi Tokoh dan Personel Berkinerja Unggul

Polres Lampung Selatan Peringati Hari Bhayangkara ke-79: Apresiasi Tokoh dan Personel Berkinerja Unggul

01/07/2025
Bupati Tanggamus Apresiasi Kinerja Polres di Hari Bhayangkara ke-79: Polri Adalah Pilar Keamanan dan Mitra Pembangunan

Bupati Tanggamus Apresiasi Kinerja Polres di Hari Bhayangkara ke-79: Polri Adalah Pilar Keamanan dan Mitra Pembangunan

01/07/2025
Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Polri Teguhkan Komitmen sebagai Sahabat Rakyat

Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Polri Teguhkan Komitmen sebagai Sahabat Rakyat

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved