SAIBETIK— Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar sebagai pendamping desa, sangat penting untuk memahami secara menyeluruh ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja atau Surat Perjanjian Kerja (SPK). Berikut adalah rincian kontrak pendamping desa yang wajib ditaati oleh setiap calon pendamping.
Kontrak pendamping desa umumnya memiliki masa berlaku satu tahun anggaran, yang dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. Kontrak ini biasanya akan diperbaharui setiap tahunnya, tergantung pada kinerja dan kepatuhan pendamping terhadap kewajiban yang telah disepakati.
Namun, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan pemutusan kontrak sebelum masa berakhir. Menurut Pasal 8 dalam SPK kontrak kerja pendamping desa, berikut adalah alasan yang bisa menyebabkan perjanjian kerja diputus:
1. Meninggal Dunia
Kontrak kerja akan otomatis berakhir apabila pendamping desa (Pihak Kedua) meninggal dunia.
2. Pengunduran Diri
Pendamping desa dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dengan memberitahukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pihak Pertama setidaknya satu bulan sebelumnya. Pendamping harus menyelesaikan semua tugasnya dan menyerahkan kepada pengganti yang ditunjuk.
3. Sakit Berkepanjangan
Jika pendamping desa mengalami sakit yang menghalangi mereka untuk bekerja secara terus-menerus selama 3 bulan, kontrak bisa diputus.
4. Ketidakhadiran Tanpa Keterangan
Ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut atau 20 hari dalam satu tahun tanpa keterangan yang sah juga dapat menyebabkan pemutusan kontrak.
5. Tidak Memenuhi Standar Evaluasi Kinerja
Jika pendamping desa tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam evaluasi kinerja, kontrak bisa dipertimbangkan untuk diputus.
6. Teguran Tertulis
Pendamping desa yang menerima tiga Surat Peringatan (SP) berturut-turut dari Pihak Pertama akan menghadapi pemutusan kontrak.
7. Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran terhadap kode etik yang berlaku juga dapat menjadi alasan pemutusan kontrak.
8. Putusan Hukum
Jika pendamping desa dinyatakan bersalah secara hukum oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, kontrak kerja akan dihentikan.
9. Menjadi Pengurus Partai Politik atau Jabatan Publik
Pendamping desa yang terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, kepala daerah, wakil kepala daerah, atau kepala desa akan diputus kontraknya.
10. Bekerja Rangkap
Jika pendamping desa terbukti memiliki pekerjaan rangkap dengan penghasilan tetap yang bersumber dari APBN atau APBD, kontraknya akan dihentikan.
11. Kebijakan Pemerintah
Kontrak dapat diputus jika ada kebijakan pemerintah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur demikian.
Penting bagi setiap pendamping desa untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini guna memastikan hubungan kerja yang lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.***