SAIBETIK – Kuasa hukum Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko, optimistis gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlanjut dan dikabulkan oleh hakim konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan Handoko setelah mengikuti sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Kabupaten Pesawaran), Bawaslu, dan pihak terkait (Aries Sandi-Supriyanto).
“Dalam sidang pendahuluan kemarin, pembuktian sudah mencapai 80 persen. Tidak satu pun jawaban dari termohon maupun pihak terkait dapat mematahkan dalil yang kami ajukan. Bahkan, jawaban KPU dan Bawaslu justru semakin menguatkan dalil kami bahwa pihak terkait diduga kuat tidak memiliki ijazah,” kata Handoko, Senin (27/1/2025).
Kejanggalan dalam Keterangan Pihak Terkait
Handoko menyoroti inkonsistensi dalam keterangan pihak terkait mengenai dugaan ijazah yang hilang.
“Kuasa hukum pihak terkait menyebutkan bahwa ijazah hilang karena Aries Sandi sering berpindah-pindah tempat antara Lampung dan Jakarta. Namun, pernyataan itu tidak sinkron dengan alat bukti berupa surat kehilangan kepolisian, yang menyebutkan bahwa ijazah hilang di sekitar Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung,” ujar Handoko.
Ia menambahkan bahwa keterangan yang tidak konsisten ini dapat memberikan sinyal kepada hakim konstitusi mengenai adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.
KPU Dinilai Tidak Mampu Memberikan Jawaban Jelas
Menurut Handoko, KPU Kabupaten Pesawaran juga dinilai tidak memberikan jawaban yang relevan terhadap dalil yang diajukan.
“Ketika hakim bertanya apakah Aries Sandi menggunakan ijazah yang sama saat mencalonkan diri sebagai Bupati pada 2010, KPU tidak dapat memberikan jawaban yang jelas. Sebaliknya, mereka malah membahas gugatan terkait money politics pada tahun tersebut, yang tidak relevan dengan pertanyaan hakim,” jelasnya.
Ia juga menyoroti ketidakpatuhan KPU terhadap perintah hakim konstitusi Enny Nurbaningsih untuk menghadirkan ijazah Aries Sandi dari pencalonan sebelumnya.
“Hakim sudah meminta KPU membawa ijazah Aries Sandi, tapi tidak dipenuhi. Ini memperkuat dugaan bahwa Aries Sandi memang tidak memiliki ijazah SMA,” tambah Handoko.
Persiapan Saksi dan Bukti Baru
Handoko menegaskan bahwa timnya telah mempersiapkan kejutan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Februari 2025.
“Kami akan menghadirkan dua saksi dan dua ahli untuk membuktikan bahwa keputusan KPU dalam menetapkan calon Bupati Pesawaran 2024 adalah keliru. Fakta-fakta baru dan bukti tambahan akan memperkuat dalil kami,” katanya.
Dengan berbagai kejanggalan yang muncul dalam persidangan, Handoko optimistis hakim konstitusi akan mempertimbangkan dengan matang dan memutuskan perkara ini secara objektif.***