SAIBETIK – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung kembali menggelar Operasi Cempaka 2025, dengan menyasar penginapan yang diduga menjadi tempat praktik asusila dan gangguan ketertiban umum. Hasilnya, sebanyak 11 pasangan bukan suami istri diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Wisma Amandari, Flamingo Residence, dan Bamboe Inn 2 Homestay, pada Kamis malam (13/3/2025).
Pengamanan dan Barang Bukti
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol Talen Hapis, mengungkapkan bahwa selain mengamankan pasangan yang tidak memiliki status pernikahan sah, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi yang telah digunakan maupun yang masih tersegel.
“Kami mengamankan 11 pasangan yang berada di dalam kamar tanpa ikatan resmi, serta beberapa barang bukti yang menunjukkan dugaan praktik asusila,” ujar Kompol Talen dalam keterangannya pada Jumat (14/3/2025).
Saat ditanya apakah ada anak di bawah umur yang ikut terjaring razia, pihak kepolisian memastikan bahwa semua yang diamankan merupakan orang dewasa.
Sempat Ada Perlawanan
Dalam proses razia, sempat terjadi insiden perlawanan dari salah satu pasangan yang enggan dibawa ke kantor polisi.
“Ada yang tidak kooperatif, tetapi setelah diberikan pemahaman, mereka akhirnya bersedia diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” tambah Kompol Talen.
Langkah Selanjutnya dan Imbauan Kepolisian
Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa Operasi Cempaka 2025 akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pemilik penginapan dan hotel untuk lebih selektif dalam menerima tamu agar tidak disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar norma sosial.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bagian dari upaya preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman,” tegas Kompol Talen.
Pasangan yang diamankan akan diberikan pembinaan dan pendataan sebelum diperbolehkan pulang, dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya.***