SAIBETIK – Hari pertama pembukaan pendaftaran Sekolah Siger 4 yang berlokasi di SMP Negeri 45 Bandar Lampung, Jalan Padat Karya, Kampung Bayur, Rajabasa Jaya, Rabu (9/7/2025), hanya mencatat sembilan pendaftar hingga pukul 11.00 WIB.
Minimnya jumlah pendaftar disinyalir karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai status dan sistem penerimaan di Sekolah Siger—program pendidikan alternatif yang digagas Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk mengakomodasi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Salah satu orang tua, Aminah, mengaku mendaftarkan anaknya atas saran dari Kepala SMA Negeri 13 Bandar Lampung. Namun, ia baru mengetahui bahwa Sekolah Siger bukan sekolah negeri.
“Saya kira ini sekolah negeri, ternyata swasta. Dapat infonya dari kepala sekolah, disuruh coba daftar ke Siger,” ujarnya setelah menyerahkan berkas pendaftaran.
Sekolah Siger berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda dan berstatus swasta. Meski demikian, sekolah ini memang ditujukan sebagai solusi pendidikan inklusif, terutama bagi anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah.
Namun Aminah mengaku keberatan terhadap sejumlah syarat administratif, salah satunya prosedur verifikasi rumah oleh panitia.
“Saya agak keberatan kalau harus disurvei tempat tinggal. Harusnya cukup dengan dokumen saja,” tuturnya.
Situasi ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih komprehensif kepada masyarakat terkait program Sekolah Siger, termasuk transparansi status sekolah, syarat pendaftaran, dan alur verifikasi. Tanpa pemahaman yang utuh, tujuan mulia program ini bisa terhambat oleh miskomunikasi dan ketidaknyamanan publik.***