SAIBETIK – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes Ahmad Riza Patria menjabarkan enam fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dalam acara sosialisasi virtual.
Sosialisasi Permendesa Nomor 2 Tahun 2025
Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi.
Enam Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Sebanyak 15 persen dari Dana Desa akan difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem. Jika tidak ada kemiskinan, alokasi dana akan dirinci lebih lanjut dalam Juklak dan Juknis.
2. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim: Fokus ini bertujuan untuk meningkatkan daya adaptasi desa terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan Promosi dan Layanan Dasar Kesehatan: Termasuk pencegahan stunting, yang dianggap penting untuk pembangunan bangsa Indonesia.
4. Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan: Sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, 20 persen dari Dana Desa akan dialokasikan untuk program Ketahanan Pangan.
5. Pengembangan Potensi Keunggulan Desa: Termasuk pengembangan Desa Wisata dan Desa Ekspor.
6. Pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi: Untuk mempercepat implementasi Desa Digital, meskipun ada 22 ribu desa yang belum memiliki sinyal.
Juklak dan Juknis serta Modul Desa Tematik
Kemendes akan menerbitkan Juklak dan Juknis terkait alokasi Dana untuk Ketahanan Pangan. Selain itu, Modul Desa Tematik akan diluncurkan pada 14 Januari 2025 dalam rangka Hari Desa dan Kick Off Festival Bangun Desa.
Partisipasi Aktif Desa dalam Festival Bangun Desa
Mendes Yandri menegaskan bahwa 75.260 desa di Indonesia diharapkan ikut aktif dalam Festival Bangun Desa dengan berbagai lomba seperti Lomba Pemuda Pelopor Desa atau Desa Tematik, yang puncak pelaksanaannya akan berlangsung pada Agustus 2025.
Komitmen Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai
Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal juga menjadi fokus utama. Semua keputusan harus melalui Musyawarah Desa dan tidak boleh ada kongkalikong.
Arah Kebijakan Permendesa
Mendes Yandri menekankan bahwa Permendesa ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah hingga desa dalam mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa. Sejak 2015, total Dana Desa yang telah dikucurkan mencapai Rp610 triliun, yang dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan desa.***
Bagaimana menurut Anda? Apakah ini sudah sesuai atau ada yang perlu diperbaiki lagi?