SAIBETIK — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) pada tahun 2025. Kesempatan ini memberi peluang bagi lulusan SMA/SMK sederajat untuk bergabung dalam program pembangunan desa, dengan usia 25 hingga 45 tahun.
Pendamping Lokal Desa (PLD) berperan penting dalam mendampingi pengembangan masyarakat dan ekonomi lokal di desa-desa seluruh Indonesia. PLD akan bekerja di satu hingga empat desa di kecamatan yang telah ditentukan. Bagi mereka yang memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat, posisi ini menjadi peluang besar untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan desa.
Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)
PLD memiliki berbagai tugas strategis dalam meningkatkan keberdayaan masyarakat dan mendukung pembangunan desa. Berikut rincian tugas PLD:
1. Fasilitasi dan Pendampingan Kegiatan Pendataan
– Membantu proses pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
– Menyusun laporan terkait ketersediaan dan ketepatan waktu dokumen perencanaan pembangunan, seperti RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, serta laporan realisasi dan LPP Desa yang dapat diakses oleh masyarakat.
2. Percepatan Pencapaian SDGs Desa
– Fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa, dengan laporan tahunan mengenai data dan indeks SDGs Desa yang terupdate.
3. Pengembangan Ekonomi Lokal dan BUM Desa
– Membantu pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama dengan kegiatan fasilitasi dan pendampingan yang terbukti melalui laporan pendaftaran, pemutakhiran data, dan akreditasi BUM Desa sesuai jadwal.
4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
– Mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa melalui keterlibatan mereka dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembangunan desa.
5. Aktivasi Kelembagaan Masyarakat
– Mengaktifkan kelembagaan masyarakat, baik formal maupun nonformal, untuk mendukung proses pembangunan desa.
6. Peningkatan Kapasitas Diri
– Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri melalui berbagai komunitas pembelajar yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, dan pihak ketiga.
7. Pelaporan Pelaksanaan Tugas
– Melaporkan semua kegiatan melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa untuk memantau pelaksanaan tugas secara elektronik.
Dengan peran strategis tersebut, Pendamping Lokal Desa (PLD) diharapkan dapat berkontribusi besar dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di desa-desa, terutama dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi lokal dan keberdayaan masyarakat.***