SAIBETIK – Pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah, Ikatan Wartawan Online (IWO) merayakan pencapaian besar dengan diumumkannya terdaftarnya logo resmi organisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum RI). Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa logo IWO yang telah digunakan selama lebih dari 13 tahun kini sah secara hukum setelah pengajuan hak merek diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada 21 Maret 2025.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini, “Alhamdulillah, logo yang selama ini menjadi simbol kami kini secara resmi tercatat di Kemenkum RI. Ini adalah langkah besar untuk IWO dalam mengukuhkan identitas kami di dunia jurnalistik daring,” ujarnya dengan penuh rasa bangga.
Pada September 2024, PP IWO mengajukan permohonan merek untuk logo yang melambangkan bola dunia dengan tangan yang dilandasi garis hitam. Setelah melewati proses verifikasi dan masa sanggah, akhirnya pada Maret 2025, Kemenkum RI mengeluarkan keputusan yang menyatakan logo tersebut sah sebagai merek terdaftar.
Jamhari Kusnadi, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, mengapresiasi efisiensi Ditjen KI dalam memproses pendaftaran merek ini. “Kami sangat mengapresiasi profesionalitas Ditjen KI. Proses yang cepat dan transparan ini menjadi preseden yang baik untuk proses pendaftaran merek di Indonesia,” ungkap Jamhari.
Dengan penetapan ini, hak merek atas logo IWO berlaku selama 10 tahun dan akan habis pada 2034. Logo IWO kini memiliki perlindungan hukum yang memastikan bahwa identitas organisasi tidak dapat digunakan tanpa izin.
Dwi Christianto juga menegaskan pentingnya kehati-hatian bagi masyarakat dan pihak terkait agar tidak bekerja sama dengan pihak yang mengatasnamakan IWO tanpa otorisasi resmi. “Kami tidak bertanggung jawab atas pihak-pihak yang menggunakan nama atau logo IWO secara tidak sah. Kami meminta semua pihak untuk berhati-hati agar tidak dirugikan,” tambahnya.
IWO, sebagai organisasi profesi wartawan daring, berkomitmen untuk terus mengedepankan profesionalisme anggotanya dan menjaga etika jurnalistik. Dengan terdaftarnya logo ini, IWO semakin memperkuat peranannya dalam menjaga keselamatan dan integritas wartawan yang bekerja di media online, sesuai dengan Kode Etik Wartawan Online (KEWO).
IWO adalah organisasi profesi berbadan hukum yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum RI, yang memiliki misi untuk meningkatkan kualitas dan etika wartawan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut atau untuk menghubungi IWO, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi di https://www.iwopusat.or.id atau menghubungi layanan WhatsApp di +628119911920.***