SAIBETIK – Proyek pembangunan jaringan kabel bawah tanah milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang melintasi ruas jalan Lempasing – Padang Cermin di Pesawaran, Lampung, mendapatkan perhatian serius akibat kesemrawutan yang terlihat sepanjang bahu jalan. Proyek ini sempat dihentikan sementara oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, terutama pada ruas jalan tanjakan Dusun Suka Agung, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, yang menuju destinasi wisata Pesisir.
Direktur LK 21, Ir. Edy Karizal, menyambut positif langkah penghentian sementara tersebut. “Kami melihat keputusan Dinas BMBK ini sebagai langkah bijaksana, yang bertujuan untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut di masa mendatang,” ujar Edy kepada wartawan pada Minggu, 04 Mei 2025.
Menurutnya, penghentian sementara ini adalah keputusan yang memperhatikan kompleksitas pengelolaan infrastruktur agar tidak menimbulkan masalah sosial dan lingkungan. “Sinergi antara instansi pemerintah dengan perencanaan matang sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya efisien, tetapi juga aman dan berkelanjutan,” tambah Edy, yang juga seorang pemerhati lingkungan hidup.
Edy mengingatkan, jika dilihat dari pelaksanaan proyek tersebut, terdapat kesan bahwa pembangunan jaringan kabel bawah tanah itu tidak ramah lingkungan dan terlihat berantakan di sepanjang jalur ruas jalan yang menuju kawasan wisata andalan Pesawaran. Selain itu, proyek tersebut berjalan tanpa memperhatikan izin yang seharusnya dimiliki.
“Ini menunjukkan bahwa salah satu BUMN kurang memperhatikan dampak sosial, yang kemudian merugikan pandangan masyarakat terhadap profesionalisme Pemprov Lampung,” tegasnya. Menurut Edy, keputusan Dinas BMBK untuk menghentikan sementara proyek ini adalah langkah yang tepat agar lebih memperhatikan dampak teknis dan sosial dari pembangunan tersebut.
Edy juga menekankan bahwa proyek ini perlu diselaraskan dengan rencana pembangunan lima tahun ke depan, dengan memperhatikan standar teknis dan pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Gubernur (Pergub). “Jalan ini sempit dan padat, apalagi saat musim liburan, jalur ini dipenuhi wisatawan,” ungkapnya.
Selain itu, Edy menyoroti kondisi geografis kawasan tersebut yang rawan banjir dan longsor, yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek kabel bawah tanah yang berkaitan dengan ketersediaan energi listrik di Provinsi Lampung.
“Semoga perhatian serius diberikan oleh General Manager PLN UID Lampung, Muhammad Joharifin, yang baru menjabat dan telah melakukan audiensi dengan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pada Jumat, 02 Mei 2025,” harap Edy.***