SAIBETIK- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menyoroti lemahnya sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung. Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memberikan penjelasan yang rinci dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Lesty, banyak warga mengeluh karena merasa program pemutihan tidak sesuai harapan. Sebagian besar mengira cukup membayar pajak pokok satu tahun tanpa beban lain. Namun, ternyata mereka tetap diwajibkan membayar premi Jasa Raharja dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Masyarakat benar-benar mengeluh. Katanya hanya bayar pajak setahun tanpa denda, tapi ternyata tetap dikenai Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ. Ini bikin bingung,” ujar Lesty.
Ia menjelaskan, masyarakat salah memahami bahwa seluruh tunggakan akan dihapus, padahal yang dibebaskan hanya denda pajak kendaraan. Komponen lain seperti pokok Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ tetap harus dibayar sesuai masa tunggakan.
Politisi muda ini menegaskan, program pemutihan yang menjadi bagian dari 100 hari kerja Gubernur Lampung sejatinya sangat positif dan dinanti masyarakat. Namun, program ini akan kehilangan dampak jika pelaksanaannya tidak disertai dengan informasi yang transparan dan proaktif.
“Jangan sampai masyarakat antusias tapi pemerintah tidak siap. Ini bisa merugikan kepercayaan publik dan memengaruhi capaian PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tambahnya.
Lesty menyarankan agar OPD segera turun langsung ke lapangan atau membuat media informasi yang praktis dan ramah publik, baik melalui brosur, media sosial, maupun kolaborasi dengan media lokal.
Ia berharap evaluasi menyeluruh dapat dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dalam penyusunan kebijakan atau LKPJ ke depan.
“Program ini bagus, tinggal bagaimana kita menyampaikannya ke masyarakat dengan cara yang jelas dan jujur,” tutup Lesty.***