SAIBETIK– Lembaga Konservasi 21 (LK 21) Provinsi Lampung menyoroti kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Pringsewu yang kini memasuki tahap darurat lingkungan. Penetapan status darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 256 Tahun 2025, yang menyebut Kabupaten Pringsewu sebagai salah satu dari 272 kabupaten/kota di Indonesia yang menghadapi kedaruratan sampah.
Direktur LK 21 Provinsi Lampung, Ir. Edy Karizal, menegaskan bahwa persoalan sampah di Pringsewu sudah melewati batas aman dan menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Ia menyoroti kondisi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bumi Ayu yang tidak lagi mampu menampung volume sampah yang terus meningkat.
“Kondisi pengelolaan sampah di Pringsewu bukan lagi soal estetika atau kebersihan semata. Ini telah menjadi ancaman nyata terhadap kesehatan warga dan kualitas lingkungan hidup. Pemerintah daerah perlu segera mengimplementasikan rencana aksi yang konkret dan terukur,” ujar Edy kepada wartawan, Senin 3 November 2025.
Menurut Edy, beberapa faktor memicu darurat sampah ini. Pertama, kapasitas TPA yang terbatas tidak mampu menampung timbunan sampah rumah tangga yang terus bertambah. Kedua, sistem pengelolaan sampah yang ada belum terpadu, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan akhir. Ketiga, rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurangi produksi sampah dan ikut serta dalam program daur ulang. Kondisi ini diperparah oleh minimnya fasilitas pengelolaan berbasis teknologi ramah lingkungan.
“LK 21 mendorong pemerintah Pringsewu melakukan audit lingkungan menyeluruh di TPA Bumi Ayu, memperbaiki fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi modern yang ramah lingkungan, serta melibatkan masyarakat melalui program bank sampah dan edukasi pengurangan sampah,” kata Edy.
Lebih lanjut, Edy menekankan bahwa status darurat bukan hanya simbol, tetapi alarm nyata bahwa sistem pengelolaan sampah sudah melewati batas aman. Jika tidak ditangani segera, dampaknya bisa meluas ke pencemaran air, tanah, dan udara, yang akan memengaruhi kualitas hidup masyarakat.
LK 21 juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas lingkungan, sektor swasta, dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini. Edy menekankan bahwa setiap pihak memiliki peran strategis dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan. “Kami siap memberikan pendampingan teknis dan berbagi pengalaman agar Pringsewu dapat keluar dari status darurat sampah. Lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan kita harus bertindak sekarang sebelum dampak lebih parah terjadi,” tegasnya.
Selain itu, LK 21 menekankan perlunya inovasi dalam pengelolaan sampah, seperti pemanfaatan sampah organik menjadi kompos, pengembangan daur ulang berbasis ekonomi sirkular, dan peningkatan partisipasi aktif warga dalam program pengelolaan sampah. Strategi ini dinilai penting untuk menciptakan Pringsewu yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.***








