• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Lembaga Konservasi 21 Soroti Status Darurat Sampah di Kabupaten Pringsewu, Lingkungan dan Kesehatan Terancam

Melda by Melda
04/11/2025
in Pringsewu, REDAKSI
Lembaga Konservasi 21 Soroti Status Darurat Sampah di Kabupaten Pringsewu, Lingkungan dan Kesehatan Terancam

SAIBETIK– Lembaga Konservasi 21 (LK 21) Provinsi Lampung menyoroti kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Pringsewu yang kini memasuki tahap darurat lingkungan. Penetapan status darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 256 Tahun 2025, yang menyebut Kabupaten Pringsewu sebagai salah satu dari 272 kabupaten/kota di Indonesia yang menghadapi kedaruratan sampah.

Direktur LK 21 Provinsi Lampung, Ir. Edy Karizal, menegaskan bahwa persoalan sampah di Pringsewu sudah melewati batas aman dan menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Ia menyoroti kondisi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bumi Ayu yang tidak lagi mampu menampung volume sampah yang terus meningkat.

“Kondisi pengelolaan sampah di Pringsewu bukan lagi soal estetika atau kebersihan semata. Ini telah menjadi ancaman nyata terhadap kesehatan warga dan kualitas lingkungan hidup. Pemerintah daerah perlu segera mengimplementasikan rencana aksi yang konkret dan terukur,” ujar Edy kepada wartawan, Senin 3 November 2025.

BeritaTerkait

DPRD Pesawaran Ingatkan Investor Teluk Pandan Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Rayakan HUT Ke-75, Pekon Nusa Wungu Diharap Jadi Motor Pembangunan Desa

Menurut Edy, beberapa faktor memicu darurat sampah ini. Pertama, kapasitas TPA yang terbatas tidak mampu menampung timbunan sampah rumah tangga yang terus bertambah. Kedua, sistem pengelolaan sampah yang ada belum terpadu, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan akhir. Ketiga, rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurangi produksi sampah dan ikut serta dalam program daur ulang. Kondisi ini diperparah oleh minimnya fasilitas pengelolaan berbasis teknologi ramah lingkungan.

“LK 21 mendorong pemerintah Pringsewu melakukan audit lingkungan menyeluruh di TPA Bumi Ayu, memperbaiki fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi modern yang ramah lingkungan, serta melibatkan masyarakat melalui program bank sampah dan edukasi pengurangan sampah,” kata Edy.

Lebih lanjut, Edy menekankan bahwa status darurat bukan hanya simbol, tetapi alarm nyata bahwa sistem pengelolaan sampah sudah melewati batas aman. Jika tidak ditangani segera, dampaknya bisa meluas ke pencemaran air, tanah, dan udara, yang akan memengaruhi kualitas hidup masyarakat.

LK 21 juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, komunitas lingkungan, sektor swasta, dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini. Edy menekankan bahwa setiap pihak memiliki peran strategis dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan. “Kami siap memberikan pendampingan teknis dan berbagi pengalaman agar Pringsewu dapat keluar dari status darurat sampah. Lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan kita harus bertindak sekarang sebelum dampak lebih parah terjadi,” tegasnya.

Selain itu, LK 21 menekankan perlunya inovasi dalam pengelolaan sampah, seperti pemanfaatan sampah organik menjadi kompos, pengembangan daur ulang berbasis ekonomi sirkular, dan peningkatan partisipasi aktif warga dalam program pengelolaan sampah. Strategi ini dinilai penting untuk menciptakan Pringsewu yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Bank SampahEdukasi Daur Ulangkesehatan masyarakatLingkungan HidupLK 21Pengelolaan SampahPringsewuSampah DaruratTPA Bumi Ayu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Milad ke 46 SMP Muhammadiyah 1 Sendangagung, Hadir Ketua PW Muhammadiyah Lampung Prof. Dr. Sudarman

Next Post

Edy Karizal Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah di Pringsewu dengan Teknologi Ramah Lingkungan

Next Post
Edy Karizal Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah di Pringsewu dengan Teknologi Ramah Lingkungan

Edy Karizal Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah di Pringsewu dengan Teknologi Ramah Lingkungan

Dari Sampah Jadi Energi, Pemprov Lampung Gaungkan Gerakan Eco-Office dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Dari Sampah Jadi Energi, Pemprov Lampung Gaungkan Gerakan Eco-Office dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Sekda Welly Adi Wantra Dorong ARUN Lampung Tengah Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Rakyat

Sekda Welly Adi Wantra Dorong ARUN Lampung Tengah Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Rakyat

Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB Tanggamus 2025: Ajang Cetak Juara Dunia dari Daerah

Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB Tanggamus 2025: Ajang Cetak Juara Dunia dari Daerah

Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Antara Kewenangan RUPS dan Tudingan Niat Jahat

Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Antara Kewenangan RUPS dan Tudingan Niat Jahat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kakao Lampung Timur Dilirik Offtaker, Peluang Baru bagi Petani Lokal

Kakao Lampung Timur Dilirik Offtaker, Peluang Baru bagi Petani Lokal

04/02/2026
Belum Berizin, SMA Swasta Siger Tak Boleh Terima Siswa Baru

Belum Berizin, SMA Swasta Siger Tak Boleh Terima Siswa Baru

03/02/2026
Ikrar Setia NKRI, WBP Napiter Lapas Kalianda Tinggalkan Paham Radikal

Ikrar Setia NKRI, WBP Napiter Lapas Kalianda Tinggalkan Paham Radikal

03/02/2026
Salah Dasar Regulasi, Dakwaan Kasus Tanah Natar Dipersoalkan di Persidangan

Salah Dasar Regulasi, Dakwaan Kasus Tanah Natar Dipersoalkan di Persidangan

03/02/2026
Satu Kilogram Sabu Disita, Polda Lampung Tangkap Pengedar di Pesawaran

Satu Kilogram Sabu Disita, Polda Lampung Tangkap Pengedar di Pesawaran

03/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved