SAIBETIK— Forum Muda Lampung (FML) kembali menunjukkan keberaniannya dalam membela kepentingan publik. Sekretaris Jenderal FML, M Iqbal Farochi, secara resmi melaporkan dugaan praktik eksploitasi air tanpa izin oleh PDAM Limau Kunci ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada Kamis, 26 Juni 2025.
Laporan ini dilayangkan sebagai bentuk kepedulian atas pengelolaan sumber daya alam yang diduga tidak transparan dan merugikan masyarakat.
Di hadapan Gedung Merah Putih KPK, Iqbal menyampaikan komitmen penuh FML untuk terus mengawal jalannya proses hukum terhadap laporan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai di sini. FML akan terus memantau perkembangan laporan ini, dan kami ingin memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, FML juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pengelolaan sumber daya alam, khususnya air bersih, yang menjadi hak dasar masyarakat.
“Partisipasi publik sangat penting untuk mencegah praktik korupsi. Keterlibatan masyarakat adalah benteng terakhir untuk menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan,” tambah Iqbal.
Dalam siaran pers yang dirilis bersamaan dengan aksi tersebut, FML menyerukan agar masyarakat tetap kritis dan aktif mengawasi penggunaan sumber daya alam. Mereka berharap dukungan publik dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tingkat lokal maupun nasional.
“Kesadaran dan kepedulian kita bersama adalah kunci untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak masyarakat tidak dirampas,” tutupnya.
FML menegaskan bahwa mereka akan terus menyampaikan informasi terbaru kepada publik mengenai perkembangan laporan tersebut, sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keberanian anak muda dalam menjaga lingkungan hidup dan keadilan sosial.***