SAIBETIK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda mengusulkan sebanyak 294 warga binaan untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/tahun 2025. Usulan ini diajukan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.
Remisi Khusus, Tak Ada Warga Binaan Langsung Bebas
Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman, menjelaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam usulan kali ini, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
“Kami mengusulkan remisi Idulfitri sebanyak 294 warga binaan. Namun, untuk remisi khusus II atau yang langsung bebas, tidak ada,” ujar Beni, Jumat (14/3/2025).
Tujuan Pemberian Remisi
Beni menambahkan bahwa pemberian remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai upaya pembinaan bagi warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat.
“Remisi ini bertujuan untuk memenuhi hak warga binaan, memberikan penghargaan atas perubahan perilaku mereka, serta mendorong peningkatan kualitas hidup melalui keterampilan dan pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemberian remisi juga diharapkan dapat:
- Memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
- Membantu mereka mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri setelah bebas.
- Menyiapkan warga binaan agar lebih siap beradaptasi dengan kehidupan sosial setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan semakin bersemangat dalam menjalani masa pembinaan dan dapat kembali menjadi bagian produktif di masyarakat setelah bebas.***