• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Februari 21, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung lampung Selatan

Lampung Selatan Klarifikasi Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Melda by Melda
03/01/2026
in lampung Selatan, REDAKSI
Lampung Selatan Klarifikasi Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

SAIBETIK— Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan penjelasan resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer dan masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan publik memahami dasar penggajian serta alokasi anggaran yang transparan dan berkelanjutan.

Dasar Regulasi dan Kapasitas Fiskal Daerah

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahid usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).

BeritaTerkait

Audit Interim LKPD 2025 Bergulir, Bupati Egi Tekankan Integritas OPD

Ombudsman RI Berikan Predikat Baik untuk Pelayanan Publik Lampung Selatan

Wahid menambahkan, regulasi nasional mewajibkan pemerintah daerah mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum menetapkan besaran gaji, sehingga skema pembayaran tidak menimbulkan risiko defisit atau gangguan pelayanan publik.

Perubahan Status dan Dampak Anggaran

Perubahan status tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi signifikan bagi struktur pembiayaan daerah. Sebelumnya, gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, atau BLUD, namun kini seluruh gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan sekitar Rp91 miliar untuk membayar 5.792 PPPK Paruh Waktu, meningkat signifikan dari anggaran Rp41 miliar untuk tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada 2025. “Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelas Wahid.

Besaran Gaji dan Perlindungan Sosial

Wahid menyebutkan bahwa besaran gaji tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Guru PPPK Paruh Waktu menerima gaji Rp800 ribu per bulan, sementara tenaga teknis lainnya mengikuti penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan. Kebijakan ini diharapkan menjaga kesejahteraan tenaga kerja sekaligus mendorong profesionalisme dalam pelayanan publik.

Kebijakan Berkelanjutan dan Keadilan Fiskal

Pemkab Lampung Selatan terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil, manusiawi, dan realistis dari sisi fiskal. Wahid menegaskan, “Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah.”

Klarifikasi ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, sekaligus memastikan transisi tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu berjalan transparan dan profesional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: anggaran daerahGaji ASNPemkab Lampung SelatanPppk paruh waktu.Transparansi FiskalWahidin Amin
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri

Next Post

Longsor Bukit Randu Malam Tahun Baru Picu Kekhawatiran

Next Post
Longsor Bukit Randu Malam Tahun Baru Picu Kekhawatiran

Longsor Bukit Randu Malam Tahun Baru Picu Kekhawatiran

Polres Lampung Selatan Tangani Kasus Persetubuhan Anak

Polres Lampung Selatan Tangani Kasus Persetubuhan Anak

Polres Lampung Selatan Pertahankan Siaga Hingga 5 Januari

Polres Lampung Selatan Pertahankan Siaga Hingga 5 Januari

Pelabuhan Merak Ambil Peran Jaga Arus Logistik

Pelabuhan Merak Ambil Peran Jaga Arus Logistik

Bengkel Korpri Tanggamus dan Polemik Iuran ASN

Bengkel Korpri Tanggamus dan Polemik Iuran ASN

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Aksi Mengamuk Berujung Penangkapan, Polisi Sita Golok

Aksi Mengamuk Berujung Penangkapan, Polisi Sita Golok

21/02/2026
Dari Tebus Murah Jadi Gratis, Program Sosial Disambut Haru Warga

Dari Tebus Murah Jadi Gratis, Program Sosial Disambut Haru Warga

21/02/2026
Dari Program Sosial ke Kontroversi, SMA Siger Disorot Soal Legalitas

Dari Program Sosial ke Kontroversi, SMA Siger Disorot Soal Legalitas

21/02/2026
Semangat Gotong Royong Warnai Jumat Berkah di Tengah Kota

Semangat Gotong Royong Warnai Jumat Berkah di Tengah Kota

21/02/2026
Legalitas Hibah Dipersoalkan, Tata Kelola Keuangan Daerah Disorot

Legalitas Hibah Dipersoalkan, Tata Kelola Keuangan Daerah Disorot

21/02/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved