SAIBETIK- Pemerintah Provinsi Lampung kembali menegaskan pentingnya peran Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya infrastruktur dan pendidikan vokasi. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza), menyampaikan bahwa kolaborasi pemerintah dan swasta adalah solusi strategis dalam mengatasi keterbatasan anggaran daerah.
_”Kami mendorong agar CSR difokuskan untuk perbaikan jalan dan pengembangan pendidikan vokasi, karena ini sangat berpengaruh terhadap kualitas ekonomi dan sumber daya manusia di Lampung,”_ ujar Gubernur Mirza, Senin (28/4/2025).
Untuk memperkuat kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan, yang mengharuskan perusahaan, khususnya di sektor sumber daya alam, untuk berkontribusi dalam pembangunan sosial dan ekonomi.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Lampung akan menggelar _Lampung CSR Award 2025_ pada 7 Mei 2025, bersamaan dengan Musrenbang Provinsi Lampung. Acara ini bertujuan mengakui peran perusahaan swasta dan BUMN/BUMD dalam program TJSL/CSR yang berdampak positif bagi masyarakat.
Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menekankan bahwa koordinasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha akan memastikan program CSR berjalan efektif tanpa tumpang tindih. _“Dengan sistem pelaporan dan pemetaan yang jelas, kita bisa mengoptimalkan manfaat CSR untuk pembangunan daerah,”_ ujarnya.
Ketua Forum CSR Lampung, V. Saptarini, menambahkan bahwa transparansi dalam laporan CSR dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan dalam membangun citra bisnis yang berkelanjutan. _”Program CSR yang terintegrasi dengan kebijakan daerah tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan daya tarik investasi dan kepercayaan konsumen,”_ jelasnya.
Sementara itu, Romi Junanto Utama, Wakil Ketua Umum Kadin Lampung, menyebutkan bahwa penghargaan ini menjadi langkah penting dalam membangun sinergi berkelanjutan antara dunia usaha dan pemerintah daerah. Perusahaan dapat mengajukan laporan CSR mereka untuk dinilai dalam beberapa kategori, seperti program terinovatif, terbanyak, paling strategis, atau memiliki dampak luas bagi masyarakat.***