SAIBETIK— Desakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Reforma Agraria di Provinsi Lampung mengemuka usai kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid pada Selasa, 29 Juli 2025. Ia menyebut, penataan ulang Hak Guna Usaha (HGU) dan tanah terlantar menjadi krusial karena persoalan pertanahan di Lampung kian kompleks.
“Penduduk Lampung banyak, tapi lahan yang tersedia justru dikuasai oleh korporasi. Ini jadi masalah serius karena masyarakat sulit memanfaatkan lahan di sekitar mereka,” ujar Nusron usai memimpin Rapat Koordinasi di Balai Keratun, bersama Gubernur, para Bupati, dan Wali Kota se-Provinsi Lampung.
Ia menegaskan, Gubernur dan para Bupati telah menyampaikan keluhan terkait sulitnya akses masyarakat terhadap lahan yang luas namun terblokir oleh penguasaan swasta. Dalam konteks inilah, menurut Nusron, Satgas Reforma Agraria penting dibentuk di daerah agar proses redistribusi tanah lebih terarah, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Hingga kini, wacana pembentukan Satgas Reforma Agraria di Lampung belum terdengar. Padahal, Nusron menilai Lampung sebagai salah satu wilayah dengan urgensi tinggi untuk dilakukan restrukturisasi kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
“Satgas ini bisa membantu mengidentifikasi tanah-tanah terlantar, menata ulang HGU, dan memastikan redistribusi yang adil. Tanah bukan hanya aset negara, tapi alat kedaulatan rakyat,” tegasnya.
Dengan munculnya dorongan dari pusat, kini semua mata tertuju pada langkah konkret Pemerintah Provinsi Lampung: akankah segera membentuk Satgas Reforma Agraria demi memperjuangkan hak atas tanah bagi warganya?***