SAIBETIK– Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, dilaporkan mengalami kegagalan dalam pengembangan modal usaha. Bahkan, sejumlah dana BUMDes dikabarkan hilang tanpa kejelasan, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Menanggapi persoalan ini, pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur, Heri Antoni, menegaskan bahwa masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam pengelolaan BUMDes dapat melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Lampung Timur untuk ditindaklanjuti.
“Jika ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes, baik pengurus desa maupun warga setempat bisa melaporkannya ke Inspektorat. Namun, laporan harus disertai bukti-bukti autentik agar dapat diproses secara hukum,” ujar Heri Antoni.
Gagal Kelola Usaha, Dana BUMDes Tidak Berkembang
Kegagalan pengelolaan BUMDes Labuhanratu Dua telah menjadi sorotan. Dana yang semestinya digunakan untuk pengembangan usaha justru tidak membuahkan hasil. Suryati, mantan Bendahara BUMDes, mengungkapkan bahwa ia sudah tidak lagi terlibat dalam pengelolaan sejak 2020. Semua tanggung jawab administrasi dan keuangan, kata dia, telah diserahkan kepada Ketua BUMDes, Sofian.
Menurut Suryati, usaha pertama BUMDes yang dimulai pada 2018, yakni penanaman pohon pinang, berakhir dengan kegagalan. Sebanyak 3.000 batang pohon yang ditanam dengan modal Rp10 juta mati akibat musim kemarau panjang, menyebabkan dana BUMDes tidak berkembang dan usaha terhenti.
Pada 2019, BUMDes Labuhanratu Dua beralih ke usaha jasa BRI Link dengan sisa modal yang tersedia. Namun, usaha tersebut juga tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam tiga tahun berjalan. Suryati bahkan menyebutkan bahwa administrasi keuangan BUMDes kini berantakan dan tidak terkelola dengan baik.
Transparansi dan Pengawasan Diperlukan
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Otoritas terkait mengimbau warga agar terus mengawasi penggunaan dana BUMDes dan segera melaporkan jika ditemukan dugaan penyimpangan.
“Kami berharap masyarakat aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa, termasuk BUMDes. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga demi kesejahteraan bersama,” pungkas Heri Antoni.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan dalam pengelolaan dana desa di berbagai daerah. Diharapkan, langkah tegas dari pihak berwenang dapat mengungkap permasalahan ini dan memastikan dana desa dikelola sesuai peruntukannya.***