SAIBETIK— Upaya pembaruan hukum pidana nasional terus bergulir di berbagai lini institusi negara. Di Lampung Selatan, langkah konkret itu tampak dalam agenda Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang digelar Polres Lampung Selatan, Senin (30/6/2025), di Aula GWL Mapolres
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Kalianda, Arizal Anwar, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama, membedah berbagai substansi penting dalam KUHP baru kepada jajaran perwira dan penyidik kepolisian.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin ini diikuti oleh para Kasat, Kapolsek, Kanit Reserse, serta penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba.
“KUHP baru ini bukan hanya pergantian pasal, melainkan perubahan paradigma hukum pidana. Lebih adil, lebih manusiawi, dan selaras dengan nilai Pancasila,” tegas Arizal.
Dalam pemaparannya, ia menyoroti perubahan signifikan seperti penghapusan dikotomi kejahatan dan pelanggaran, pengakuan hukum adat dalam Pasal 2, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif. Juga disinggung soal perluasan asas legalitas, pengenalan sanksi pidana bagi korporasi, serta perlindungan lebih bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan penyandang disabilitas.
Sementara itu, Kapolres Yusriandi menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru merupakan kebutuhan mutlak setiap penyidik di era transformasi hukum saat ini.
“Polri harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkarakter: profesional, adil, dan berorientasi pada kemanusiaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Polres Lampung Selatan siap mengedukasi masyarakat terkait perubahan ini melalui berbagai kanal, mulai dari penyuluhan hukum oleh Bhabinkamtibmas hingga konsultasi langsung di Polsek.
“Hukum adalah milik semua warga. Maka pemahaman akan KUHP baru harus terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Yusriandi.
Sosialisasi ini menjadi simbol sinergi antara lembaga peradilan dan kepolisian, dalam memastikan bahwa implementasi hukum pidana terbaru berlangsung inklusif dan responsif terhadap dinamika sosial.
Dengan kesiapan aparat di lapangan, pembaruan hukum ini diharapkan membawa angin segar bagi penegakan hukum yang lebih adil, kontekstual, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.***