SAIBETIK – Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, Kamis (27/2/2025). Dalam sidang ini, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Kemari, dan Kabag Ops Polres Lampung Timur, Edi Kurniawan, dihadirkan sebagai saksi.
Mereka diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam aliran dana proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,41 miliar.
Saksi Ilhamudin: Ada Pembagian Uang di Rumah Kemari
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Ilhamudin mengungkap bahwa ada pembagian uang sebesar Rp 720 juta di rumah Kemari. Dana tersebut diduga berasal dari proyek pengadaan tanah untuk Bendungan Marga Tiga.
“Saat itu uang Rp 720 juta dibawa oleh Sukirdi. Saya sendiri menerima Rp 140 juta, Okta Rp 85 juta, dan untuk Edi Kurniawan diberikan melalui Alin Setiawan. Setelah itu, saya tidak tahu siapa lagi yang menerima uang karena saya langsung pulang,” ujar Ilhamudin dalam kesaksiannya.
Edi Kurniawan Bantah Terima Dana Korupsi
Dalam sidang, Edi Kurniawan membantah menerima uang dari proyek tersebut. Ia mengakui pernah menerima uang Rp 200 juta, tetapi menurutnya, itu merupakan pembayaran utang dari Ilhamudin.
“Ilhamudin dulu menggadaikan sertifikat tanah ke saya senilai Rp 100 juta. Kemudian, dia membayar utangnya sebesar Rp 200 juta melalui transfer ke rekening adik saya,” jelas Edi Kurniawan di hadapan majelis hakim.
Kemari: Saya Hanya Terima Rp 20 Juta sebagai Honor Advokat
Sementara itu, Kemari membenarkan adanya pertemuan di rumahnya, tetapi ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima bagian dari aliran dana proyek.
“Mereka memang berkumpul dan membagi-bagikan uang, tetapi saya tidak tahu-menahu soal itu. Saya hanya menerima Rp 20 juta dari Sukirdi sebagai pembayaran jasa advokat,” kata Kemari dalam persidangan.
Empat Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Ini
Kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga telah menyeret empat tersangka, yaitu:
- Ilhamudin – Warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.
- AR – Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022.
- Alin Setiawan – Mantan Kepala Desa Trimulyo.
- Okta – Anggota satuan tugas proyek Bendungan Marga Tiga.
Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan untuk memperjelas dugaan aliran dana yang terjadi dalam proyek ini.**