SAIBETIK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, melalui Surat Nomor: B/5/M.KR.01.00/2025. Pengumuman ini merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 13 Agustus 2024 yang berisi jadwal seleksi pengadaan CPNS.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengumumkan jadwal kegiatan seleksi selanjutnya pada 9 Januari 2025. Berikut adalah tahapan penting yang perlu diikuti oleh peserta yang telah mengikuti seleksi:
Jadwal Rangkaian Seleksi CPNS 2024:
1. Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025
2. Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025
3. Pengolahan Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025
4. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025
5. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
6. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
Prosedur Sanggahan dan Pengumuman Hasil Seleksi
Bagi pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi, mereka dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN dalam waktu 3 hari kalender setelah pengumuman hasil akhir.
Panitia seleksi CPNS akan memproses sanggahan yang diajukan dan dapat menerima atau menolak alasan sanggahan, tergantung pada apakah kesalahan berasal dari pelamar atau bukan.
Hasil akhir seleksi yang telah disanggah akan diumumkan kembali dalam waktu 7 hari kalender setelah masa pengajuan sanggah berakhir.
Ketentuan bagi Peserta Lulus
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS sesuai jadwal yang ditentukan. Pelamar yang tidak memenuhi ketentuan ini tanpa pemberitahuan resmi akan dianggap mengundurkan diri.
Jika ada peserta yang ingin mengundurkan diri setelah lulus, mereka harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri PANRB dengan format yang sudah ditentukan.
Persyaratan Administrasi dan Penetapan NIP
Hanya pelamar yang memenuhi semua persyaratan administrasi yang dapat melanjutkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran setelah pengumuman kelulusan, panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan peserta.
Biaya dan Tanggung Jawab Peserta
Tidak ada biaya yang dibebankan kepada peserta dalam seluruh tahapan seleksi CPNS Kemenpan RB.
Peserta harus memastikan untuk membaca dan memahami semua pengumuman yang dikeluarkan, karena kelalaian dalam hal ini menjadi tanggung jawab masing-masing.
Keputusan Bersifat Final
Hasil akhir seleksi CPNS di lingkungan Kemenpan RB Tahun Anggaran 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Peserta diimbau untuk mengikuti semua tahapan dengan cermat, memastikan kelengkapan berkas, dan mengikuti setiap prosedur yang telah ditetapkan.***