SAIBETIK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru saja mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2024 melalui Surat Nomor: B/5/M.KR.01.00/2025. Pengumuman tersebut mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2023, yang merinci jadwal dan prosedur seleksi selanjutnya.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan informasi terkait rangkaian kegiatan seleksi setelah pengumuman hasil akhir yang diumumkan pada 9 Januari 2025. Berikut adalah tahapan yang harus diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi:
Jadwal Rangkaian Seleksi CPNS 2024:
1. Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025
2. Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025
3. Pengolahan Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025
4. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025
5. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
6. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
Prosedur Sanggahan dan Pengumuman Hasil Seleksi
Bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi, mereka diberi waktu 3 hari kalender untuk mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN setelah hasil akhir seleksi diumumkan.
Panitia seleksi CPNS akan memeriksa sanggahan yang diajukan dan dapat menerima atau menolak berdasarkan ketentuan. Sanggahan akan diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar, sementara jika kesalahan disebabkan oleh pelamar, sanggahan akan ditolak.
Hasil akhir seleksi pasca-sanggah akan diumumkan dalam waktu 7 hari kalender setelah masa pengajuan sanggah berakhir.
Ketentuan Bagi Peserta yang Lulus
Peserta yang lulus seleksi diwajibkan untuk melakukan registrasi dan pemberkasan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika peserta tidak melakukan registrasi atau pemberkasan tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka mereka dianggap mengundurkan diri.
Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, mereka diharuskan mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri PANRB, sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Proses Penetapan NIP dan Persyaratan Administrasi
Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya akan diberikan kepada peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Jika terdapat ketidaksesuaian data atau pelanggaran yang terungkap setelah pengumuman kelulusan, panitia seleksi berhak untuk menggugurkan kelulusan peserta.
Biaya dan Tanggung Jawab Peserta
Seluruh tahapan seleksi CPNS ini tidak memungut biaya apapun. Peserta harus memastikan untuk membaca dan memahami setiap pengumuman yang diterbitkan oleh panitia. Kelalaian dalam hal ini menjadi tanggung jawab peserta.
Keputusan Final
Hasil akhir seleksi CPNS Kemenpan RB Tahun Anggaran 2024 adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.
Para peserta yang dinyatakan lulus diharapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian seleksi dengan teliti dan mematuhi setiap prosedur yang ditetapkan. Kesuksesan dalam seleksi CPNS ini akan bergantung pada ketepatan dan kelengkapan administrasi yang diajukan, serta kesungguhan mengikuti setiap tahap seleksi.***