SAIBETIK– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang dipimpin oleh Dr. Kuntadi, SH., MH., mendapat kehormatan sebagai salah satu dari lima Kejaksaan Tinggi terpilih untuk mempresentasikan inovasi unggulan mereka pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025. Presentasi ini berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, di Jakarta, di hadapan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Kuntadi memperkenalkan Posko Monitoring Ketahanan Pangan, sebuah inovasi strategis untuk mendukung cita-cita pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam memperkuat sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Inovasi ini fokus pada pengawasan distribusi pangan untuk mengantisipasi gejolak harga dan kelangkaan bahan pokok.
Latar Belakang Inovasi
Sebagai salah satu lumbung pangan nasional, Lampung menduduki peringkat ke-6 dari 10 besar provinsi penghasil pangan di Indonesia. Dengan potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan, Lampung memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, tantangan seperti penyusutan lahan pertanian, distribusi yang belum optimal, dan praktik monopoli harga di tingkat petani perlu menjadi perhatian serius.
Tujuan dan Implementasi Posko
Posko Monitoring Ketahanan Pangan bertujuan untuk:
1. Memantau isu ketahanan pangan dan fluktuasi harga komoditas.
2. Menganalisis dan menindaklanjuti gejolak yang disebabkan oleh faktor alami maupun rekayasa pasar.
Posko ini terdiri dari:
– 1 Posko di Kejaksaan Tinggi Lampung.
– 13 Posko di Kejaksaan Negeri di wilayah Lampung.
– 3 Posko di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).
Sinergi dan Penegakan Hukum
Dengan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Otoritas Daerah, Posko ini memperkuat pengawasan distribusi pangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Kejati Lampung akan menggunakan instrumen hukum Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU No. 11 Tahun 2021 tentang Pidana Ekonomi untuk melakukan penyelidikan.
Dampak Positif Inovasi
Inovasi ini diharapkan dapat:
1. Menjaga stabilitas harga bahan pokok.
2. Melindungi petani dari praktik monopoli dan tengkulak.
3. Mendukung program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Keikutsertaan Kejati Lampung dalam Rakernas ini menunjukkan komitmen institusi dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan peran aktif Kejaksaan dalam menjaga kesejahteraan rakyat.***