SAIBETIK— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi melimpahkan tiga laporan dugaan korupsi ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabangjari) Pesisir Barat. Ketiga laporan tersebut diajukan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Lampung dan menyasar Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat.
Laporan yang dilimpahkan menyangkut dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana BOS di lingkungan dinas tersebut—dana publik yang seharusnya diperuntukkan demi kemajuan pendidikan di daerah.
Berikut nomor surat resmi pelimpahan laporan yang telah diterima oleh Cabangjari Pesisir Barat:
- R-381/L.8.3/Dek.1/05/2025, tertanggal 20 Mei 2025
- R-382/L.8.3/Dek.1/05/2025, tertanggal 20 Mei 2025
- R-425/L.8.3/Dek.1/05/2025, tertanggal 26 Mei 2025
Pihak LSM GMBI menegaskan bahwa mereka akan mengawal ketat proses penyelidikan, bahkan berencana mengirimkan laporan lanjutan ke Komisi Kejaksaan (KOMJAK). Tak hanya itu, LSM ini juga akan melakukan kunjungan ke Cabangjari Krui untuk memastikan penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
“Dana pendidikan nilainya sangat besar, mencapai ratusan miliar. Jika tidak diawasi dengan ketat, potensi penyalahgunaan sangat besar,” ujar perwakilan LSM GMBI.
Dinas Pendidikan Pesisir Barat memang sebelumnya telah menjadi sorotan berbagai pihak karena dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan dana negara, termasuk praktik nepotisme dalam proyek dan program pendidikan.
LSM GMBI berharap agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menjaga integritas sektor pendidikan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Akankah keadilan ditegakkan? Atau justru kasus ini akan menguap seperti banyak laporan serupa sebelumnya? Waktu akan menjawab.***