SAIBETIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari tersangka R, yang menjabat sebagai Kabag Kesra di Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025.
Penyerahan uang dilakukan pada Rabu (22/1/2025) dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lutfi Fresley, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. Uang tersebut kemudian disita penyidik dan dititipkan ke rekening Penerimaan Lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu.
Kasi Intelijen Kejari, I Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan bahwa jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh tersangka R akan ditentukan melalui fakta persidangan dan putusan pengadilan.
“Jika terdapat kekurangan uang pengganti, akan dilakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan. Namun, jika ada kelebihan, hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan keputusan pengadilan,” jelas Kadek.
Kejari Pringsewu juga mengapresiasi langkah itikad baik tersangka R, namun memastikan bahwa pengembalian kerugian negara tetap akan dilakukan secara penuh. Berdasarkan audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp584.464.163.
Dalam kasus ini, Kejari terus bekerja keras untuk menuntaskan proses hukum, termasuk memulihkan kerugian negara yang diduga dinikmati tersangka R, TP, serta pihak lain yang terkait.***