SAIBETIK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian uang pengganti kerugian negara terkait kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu. Pada Jumat (25/1/2025), perwakilan keluarga tersangka TP menyerahkan uang sebesar Rp234 juta kepada penyidik Kejari Pringsewu.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., tersangka TP sebelumnya menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025 dan Analisis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
“Uang titipan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Tahun Anggaran 2022. Uang tersebut telah disita oleh penyidik dan dititipkan di rekening penerimaan lainnya pada PT Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu,” jelas Kadek.
Total Pengembalian Kerugian Negara Mencapai Rp374 Juta
Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2025), tersangka lainnya, R, yang menjabat sebagai Kabag Kesra di Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, juga telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp140 juta. Dengan tambahan uang titipan dari TP, total pengembalian kerugian negara yang diterima dalam kasus ini mencapai Rp374 juta.
Kadek menyebutkan bahwa total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163. Meski pengembalian sebagian kerugian telah dilakukan, hal ini tidak menghapus proses hukum yang tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi itikad baik dari para tersangka yang mengembalikan kerugian negara. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan,” tambah Kadek.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan di Kabupaten Pringsewu. Kejari Pringsewu berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan.***